Surat Perintah Kabareskrim Dinilai Intervensi Penyidik

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2015 09:32 WIB
Komisaris Jenderal Budi Waseso dianggap telah memanfaatkan kedudukannya selama rangkaian proses penangkapan dan penahanan Novel Baswedan.
Kabareskim Polri Komjen Pol Budi Waseso menghadiri sidang untuk memberi kesaksian terkait kasus pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di PN Kota Gorontalo, Senin (25/5). Budi Waseso yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Gorontalo dilaporkan Rusli kepada Kapolri soal keberpihakan Budi Waseso kepada salah satu calon dalam pilkada Walikota di Gorontalo. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Novel Baswedan menyebut Surat Perintah Kabareskrim nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015 sebagai surat yang tidak lazim. Sprindik tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi yang dilakukan Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso terhadap independensi bawahannya.

Komentar tersebut diungkapkan Febi Yonesta, salah satu kuasa hukum Novel saat membacakan tuntutan yang mereka ajukan kepada Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengingat pada prinsipnya dasar kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan, termasuk penangkapan dan penahanan, mengacu pada surat perintah penyidikan, maka dalam perkara ini Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan," ujar Febi kemarin, Jumat (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga surat perintah tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepentingan Kabareskrim mengeluarkan surat tersebut dalam hubungannya dengan tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penahanan kepada Novel Baswedan," ujarnya.

Dia juga menegaskan jika surat perintah tersebut mengindikasikan intervensi yang dilakukan oleh Kabareskrim. Kabareskrim, menurut Febi, telah memanfaatkan kedudukannya dan hal tersebut dikuatkan dengan fakta yang terjadi selama rangkaian proses penangkapan dan penahanan.

"Kabareskrim pada dasarnya telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan dengan memanfaatkan kedudukannya (sebagai Kabareskrim)," ujarnya.

"Dan itu dikuatkan dengan fakta yang terjadi selama proses penangkapan di mana tidak menunjukkan urgensi dari tindakan penyidik melakukan penangkapan dan penahanan," kata Febi

Selain itu pernyataan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk tidak melakukan penahanan terhadap Novel pasa nyatanya menunjukkan jika tidak ada koordinasi dalam tubuh Polri sendiri.

Febi mengatakan ada kepentingan lain di luar penegakan hukum dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel. "Itu bentuk tidak adanya koordinasi yang baik antar pimpinan Polri yang berdampak pads ketidakjelasan kebijakan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER