Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak memastikan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus dugaan korupsi kondensat.
"Untuk tanggal 10 (Juni) kami juga sudah berikan surat panggilan untuk mantan Menteri Keuangan," kata Viktor saat dihubungi CNN Indonesia, Minggu (31/5).
Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2005 - 2010, saat dugaan tindak korupsi ini terjadi. Posisinya itu memungkinkan dia untuk mengetahui seluk beluk penunjukkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama untuk menjual kondensat bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Sri Mulyani menjabat sebagai Managing Director World Bank (Direktur Pelaksana Bank Dunia) yang kantor pusatnya berada di Washington, Amerika Serikat.
Selain itu, menurut Viktor, belum ada saksi-saksi baru yang akan dipanggil oleh penyidik. "Hanya pemeriksaan lanjutan saja," ujarnya. (Baca juga:
Bareksrim Polri akan Periksa Eks Menteri Purnomo Yusgiantoro)
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DH, HW dan RP. Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas. Ketika ditemui usai pemeriksaan, keduanya mengaku hanya berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, pemilik lama TPPI, Honggo Wendratno, kembali tidak akan bisa memenuhi panggilan penyidik, Senin (1/6). Menurut Viktor, dia masih berada di Singapura dan hendak menjalani operasi jantung. "Kami sudah dapat surat dari dokter dari Singapura," ujarnya.
Masalah dalam kasus ini adalah piutang yang terjadi dalam proses penjualan kondensat dari BP Migas oleh TPPI. Sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, tercatat terjadi piutang yang berpotensi merugikan negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun. Sementara untuk angka kerugian negara pastinya, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Selain itu, Viktor menyebut Kepala BP Migas menunjuk langsung TPPI sebagai mitra penjualan dalam kasus ini. Padahal, menurut Viktor, sudah diketahui perusahaan tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat secara finansial dan tidak layak dijadikan mitra penjualan.
Viktor menyatakan parkera dugaan korupsi penjualan kondensat negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas adalah kasus yang rumit.
"Kasus ini bukan kasus gampang, butuh ketelitian, ketekunan dan mental yang kuat karena banyak hambatan. Dokumennya juga banyak," kata Victor.
Victor memaparkan, tatkala menyidik kasus ini beberapa pihak telah mencoba mengajukan sogokan. Namun, ia enggan merinci siapa, apa saja dan berapa nilai tawaran yang diajukan kepada para penyidiknya. (Baca juga:
Polri dan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kondensat)
"Kami ini merah putihlah. Berapa pun godaan yang ada, kami enggak akan seperti itu. Publik tenang saja," ujarnya. Selain godaan materi, Victor berkata, proses penyidikan berlangsung alot karena para saksi kerap memberikan jawaban normatif kepada para penyidik.
(hel)