Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi dalam implementasi program pembayaran paspor elektronik Payment Gateway.
"Iya, sudah di dalam sejak pukul 09.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus, saat dikonfirmasi, Senin (1/6). Kedatangan Amir di Markas Besar Polri tidak terpantau oleh wartawan.
Ini adalah pemeriksaan ketiga kalinya bagi Amir sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya, Amir telah dua kali diperiksa pada Maret lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pencetus dan otak dalam program yang bermasalah tersebut.
Sebelumnya, kepada CNN Indonesia, Amir sempat menyebut konsep awal program ini memang diprakarsai oleh Denny.
Menurut Amir, pada Juni 2014, Denny menemui dirinya, memaparkan payment gateway beserta video pengakuan dari orang-orang dengan rekam jejak baik soal kelebihan dan kemudahan payment gateway untuk mengurus paspor.
Saat ditunjukkan konsep itu, Amir mengaku memberikan beberapa catatan. Di antaranya adalah dia tidak menghendaki ada monopoli di dalam sistem tersebut.
Selain itu, Amir juga mengharuskan adanya alternatif lain dalam pengurusan paspor, termasuk permohonan dengan cara manual. "Termasuk juga pengurusan dengan cara lainnya," kata dia.
Agar payment gateway itu bisa resmi digunakan, Amir menyebut diperlukan peraturan menteri (permen). Pada 7 Juli 2014, Denny menyodorkan draf Permenkumham soal payment gateway.
"Denny bilang, harmonisasi dengan aturan-aturan lain sudah dilakukan," lanjutnya. Harmonisasi itu, sebut Amir, melibatkan Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan.
Sayangnya, pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengirimkan surat ke Kemenkumham bahwa program ini belum mendapatkan izin karena masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Atas dasar surat itu, maka Amir mengaku menghentikan program itu secara resmi pada saat menerima surat dari Kemenkeu. "Tapi secara praktik di lapangan, baru berhenti pada Oktober," tuturnya
Amir menambahkan, meski dia tidak tahu persis kapan payment gateway itu diterapkan, dia mengaku mendengar kabar bahwa sistem itu sudah mulai diuji cobakan sejak April 2014.Terkait hal ini, dalam berbagai kesempatan, Denny beberapa kali menyebut dirinya sudah memberikan alternatif. Jika tidak ingin membayar biaya lebih untuk menggunakan sistem elektronik, kata Denny, pemohon paspor dapat tetap menggunakan cara manual.
(hel)