Polri Sebut Sri Mulyani Setujui Bayar Kondensat Tanpa Kontrak

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2015 11:16 WIB
Polri menyebut sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani surat persetujuan cara pembayaran kondensat antara SKK Migas dengan PT TPPI.
Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani (tengah). (dok. Bank Dunia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menyebut mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui cara pembayaran dalam proses penjualan kondensat Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak, ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (1/6), mengatakan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan saat itu menandatangani surat persetujuan cara pembayaran kondensat tersebut.

"Kami mau tanya cara pembayaran apa ini, apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga disetujui," ujarnya. (Baca juga: Penjualan Kondensat Berjalan Satu Tahun Tanpa Kontrak)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, seharusnya, penandatanganan surat persetujuan cara pembayaran dilakukan berdasarkan surat kontrak kerja. Namun, dalam kasus ini, Sri menandatangani surat tersebut berdasarkan surat-surat dari TPPI dan BP Migas.

"Kami ingin tahu, ada masalah apa ini," ujar Viktor.

Namun, ketika ditanyai apakah Sri diduga mengetahui penyebab masalah-masalah dalam proses pembayaran kondensat ini, Viktor menampik. "Jangan bicara dicurigai dulu, ini suratnya apa, kita harus tahu dulu," kata dia.

Menurut Viktor, hal-hal tersebut akan ditanyakan kepada Sri Mulyani dalam pemeriksaan yang direncanakan akan dilakukan 10 Juni mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Viktor juga menjelaskan, salah satu masalah dalam kasus ini adalah adanya sejumlah dana yang belum disetorkan ke kas negara. "Karena kalau dihitung kan itu (penjualan kondensat) US$3 miliar lebih, yang belum disetorkan US$140 juta, itu saja."

Mengenai hal ini, menurut Viktor, akan digali dari keterangan pihak Kementerian Keuangan, namun tidak akan ditanyakan kepada Sri Mulyani. "Nanti kita cek, seharusnya yang menerima uang kan Kementerian Keuangan, tapi yang menerima tidak mungkin Menterinya. Bagian mana itu nanti kita cek," ujarnya. 

Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2005 - 2010, saat dugaan tindak korupsi ini terjadi. Posisinya itu memungkinkan dia untuk mengetahui seluk beluk penunjukkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama untuk menjual kondensat bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). (Baca juga: Polisi Sebut TPPI Abaikan Aturan Pemerintah terkait Kondensat)

Saat ini Sri Mulyani menjabat sebagai Managing Director World Bank (Direktur Pelaksana Bank Dunia) yang kantor pusatnya berada di Washington, Amerika Serikat.

Selain Sri, menurut Viktor, belum ada saksi-saksi baru yang akan dipanggil oleh penyidik. "Hanya pemeriksaan lanjutan saja," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DH, HW dan RP. Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas. Ketika ditemui usai pemeriksaan, keduanya mengaku hanya berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, pemilik lama TPPI, Honggo Wendratno, kembali tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, hari ini. Menurut Viktor, dia masih berada di Singapura dan hendak menjalani operasi jantung. "Kami sudah dapat surat dari dokter dari Singapura," ujarnya. (Baca juga: Kabareskrim Tak Takut Tersangka TPPI Kabur ke Luar Negeri)

Kasus ini berawal saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas, Mei 2009 silam. Hingga Maret 2010, proses penjualan justru mengakibatkan piutang kurang lebih sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun. Belum lagi, proses penjualan terus dilanjutkan hingga piutang tersebut semakin membengkak.

Selain itu, Viktor menyebut Kepala BP Migas menunjuk langsung TPPI sebagai mitra penjualan dalam kasus ini. Padahal, menurut Viktor, sudah diketahui perusahaan tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat secara finansial dan tidak layak dijadikan mitra penjualan. (Baca juga: Penyidik Bareskrim Akui Perkara SKK Migas Rumit)


(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER