Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Badan Reserse Kriminal Polri mengklaim materi permohonan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terkait pasal yang menjadi dasar penangkapan adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Dalam materi permohonan praperadilan, Novel menyebutkan dasar hukum atas penangkapan dan penahanan dirinya adalah Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP tentang tindak pidana pelayaran, sesuai yang tercantum di dalam Surat Perintah Penyidikan. Dasar hukum ini diakui Novel berbeda dengan dasar hukum yang disangkakan terhadapnya, yakni Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP. (Baca juga:
Polri: Surat Penangkapan dari Kabareskrim Bukan Intervensi)Alih-alih menggunakan pasal yang berbeda, Polri melalui kuasa hukumnya justru membantah pernyataan Novel tersebut dengan menyatakan pencantuman Pasal 442 sama sekali tidak pernah dilakukan karena pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pelayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termohon sangat mengetahui sejak awal bahwa pemohon tidak bekerja di bidang pelayaran dan peristiwa pidana yang menjadi dasar fakta dalam perkara sama sekali tidak bersangkut-paut dengan dunia pelayaran," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ricky HP Sitohang saat membacakan materi jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6). (Baca juga:
Polri Nilai Gugatan Praperadilan Novel Melanggar Hukum)Pasal berbeda antara penangkapan dan sangkaan awal
Kuasa hukum Polri juga menegaskan penggunaan pasal yang berbeda ketika proses penangkapan dengan pasal yang disangkakan di awal adalah benar dan sesuai prosedur. Penggunaan pasal yang berbeda tersebut diakui dilakukan secara hati-hati karena memperhatikan fakta dari hasil pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan.
Sebelum melakukan penangkapan, tim penyidik Bareskrim Polri mengaku memiliki bukti permulaan yang cukup yang telah dikumpulkan dari proses penyelidikan hingga penyidikan.
Sejumlah bukti permulaan tersebut didapat dari hasil pemeriksaan atas keterangan 15 saksi fakta, 4 ahli, 6 dokumen surat dan 2 alat bukti yang terdiri dari satu pucuk senjata api jenis revolver merek S&W 2 dan satu butir peluru yang didapat dari jaringan tulang kering kaki kiri saksi fakta atas nama Irwansyah Siregar. (Baca juga:
Polri Nilai Praperadilan Novel Baswedan Tidak Jelas dan Kabur)
Pengumpulan sejumlah bukti ini termasuk dari hasil pelimpahan berkas perkara Polda Bengkulu kepada Bareskrim Polri.
Perlu diketahui, Polda Bengkulu melimpahkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1255/X/2012/Dit Reskrimum pada 1 Oktober 2012 ke Bareskrim Polri melalui Surat Nomor R/153/1/2015 pada 25 Januari 2015. Pelimpahan berkas ini dipicu atas desakan dari sejumlah pihak terkait penanganan kasus Novel yang sempat ditangguhkan atas instruksi lisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Penasehat hukum para korban penganiayaan terus menerus mendesak agar laporan penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Novel segera disidik (karena) ada kekhawatiran tentang kadaluarsa atas perkara tersebut," ujar Ricky. (Baca juga:
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Novel Baswedan Hari Ini)Penyidik Bareskrim Polri pun menindaklanjuti penanganan pelimpahan berkas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Polri akhirnya melakukan gelar perkara pada 16 Februari 2015 dan menyatakan bahwa perbuatan Novel mengandung pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP.
(pit)