Dalam materi permohonan praperadilan, Novel menyebutkan dasar hukum atas penangkapan dan penahanan dirinya adalah Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP tentang tindak pidana pelayaran, sesuai yang tercantum di dalam Surat Perintah Penyidikan. Dasar hukum ini diakui Novel berbeda dengan dasar hukum yang disangkakan terhadapnya, yakni Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP. (Baca juga: Polri: Surat Penangkapan dari Kabareskrim Bukan Intervensi)
Alih-alih menggunakan pasal yang berbeda, Polri melalui kuasa hukumnya justru membantah pernyataan Novel tersebut dengan menyatakan pencantuman Pasal 442 sama sekali tidak pernah dilakukan karena pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pelayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal berbeda antara penangkapan dan sangkaan awal
Sebelum melakukan penangkapan, tim penyidik Bareskrim Polri mengaku memiliki bukti permulaan yang cukup yang telah dikumpulkan dari proses penyelidikan hingga penyidikan.
Sejumlah bukti permulaan tersebut didapat dari hasil pemeriksaan atas keterangan 15 saksi fakta, 4 ahli, 6 dokumen surat dan 2 alat bukti yang terdiri dari satu pucuk senjata api jenis revolver merek S&W 2 dan satu butir peluru yang didapat dari jaringan tulang kering kaki kiri saksi fakta atas nama Irwansyah Siregar. (Baca juga: Polri Nilai Praperadilan Novel Baswedan Tidak Jelas dan Kabur)
Pengumpulan sejumlah bukti ini termasuk dari hasil pelimpahan berkas perkara Polda Bengkulu kepada Bareskrim Polri.
Perlu diketahui, Polda Bengkulu melimpahkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1255/X/2012/Dit Reskrimum pada 1 Oktober 2012 ke Bareskrim Polri melalui Surat Nomor R/153/1/2015 pada 25 Januari 2015. Pelimpahan berkas ini dipicu atas desakan dari sejumlah pihak terkait penanganan kasus Novel yang sempat ditangguhkan atas instruksi lisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Penasehat hukum para korban penganiayaan terus menerus mendesak agar laporan penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Novel segera disidik (karena) ada kekhawatiran tentang kadaluarsa atas perkara tersebut," ujar Ricky. (Baca juga: Polri Jawab Gugatan Praperadilan Novel Baswedan Hari Ini)
Penyidik Bareskrim Polri pun menindaklanjuti penanganan pelimpahan berkas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Polri akhirnya melakukan gelar perkara pada 16 Februari 2015 dan menyatakan bahwa perbuatan Novel mengandung pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP. (pit)