Polri: Surat Penangkapan dari Kabareskrim Bukan Intervensi

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2015 14:56 WIB
Menurut Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Ricky HP Sitohang surat itu bentuk tanggung jawab pimpinan kepada bawahannya.
Surat penangkapan dari Bareskrim Polri kepada Novel Baswedan, Jumat (1/5). (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Badan Reserse Kriminal Polri mengklaim surat perintah yang dikeluarkan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso atas penahanan dan penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bukan merupakan intervensi.

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ricky HP Sitohang menuturkan pengeluaran surat perintah Kabareskrim tersebut tidak lain adalah sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan kepada bawahan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang penyelidikan dan penyidikan agar berjalan dengan baik.

"Upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap pemohon ditujukan semata-mata untuk penegakan hukum yang merupakan cita hukum agar hak asasi seluruh warga negara menjadi terlindungi dengan terciptanya tertib hukum yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri," ujar Ricky saat membacakan materi jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6). (Lihat Juga: Surat Perintah Kabareskrim Dinilai Intervensi Penyidik)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricky mengatakan berdasarkan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bareskrim adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.

Bareskrim, ujarnya, bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional. Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri, kata Ricky. 

Sebelumnya, Novel mempersoalkan Surat Perintah Nomor Sprin/1432/UM/IV/2015/Bareskrim yang dikeluarkan oleh Kabareskrim pada 20 April 2015. Menurut Novel, surat yang kemudian menjadi dasar penangkapan dan penahanan terhadap dirinya ini tidak lazim lantaran Kabareskrim bukan merupakan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan. (Lihat Juga: Novel Permasalahkan Surat Penangkapan Polisi yang Kadaluarsa)

Novel kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2015. Sidang pertama Novel telah digelar pada 25 Mei 2015, namun pihak Polri tidak hadir lantaran masih berdiskusi tentang penyusunan tim kuasa hukum. Sidang kemudian dilanjutkan hingga 29 Mei 2015 dan masih dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER