"Kejaksaan Agung akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya," ujar Prasetyo melalui pernyataan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar tersebut, Prasetyo mempersilakan kepada penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi ditemukannya kebenaran materiil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Yance dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Marudut Bakara kemudian menyatakan dakwaan primer dan subsider yang dibuat oleh JPU tidak terpenuhi seluruh unsurnya sehingga demi keadilan maka Yance harus dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam uraiannya, majelis hakim mengatakan tuntutan JPU terlalu berlebihan dan emosional. Majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem.
Sementara JPU yang dipimpin Juli Isnur mengatakan Yance memiliki peran dalam menaikkan (mark up) nilai harga jual tanah untuk PLTU. Tuduhan ini muncul akibat bukti dari harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu meter persegi. Akibat kenaikan harga ini negara diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp 4,1 miliar.
Penahanan terhadap Yance sudah dilakukan sejak penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Yance ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk sementara di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung sejak 12 Desember 2014. (meg)