Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memvonis bebas mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, pada persidangan siang tadi.
"Kejaksaan Agung akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya," ujar Prasetyo melalui pernyataan tertulis.
Meski begitu, Prasetyo juga mengatakan menghargai putusan pengadilan yang bersifat independen. Menurutnya, baik hakim atau penuntut umum memiliki kewenangan masing-masing dalam menentukan pandangan terkait perkara yang ditangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah kenyataan dan realita yang dihadapi dalam penegakkan hukum di mana bisa saja terjadi pemahaman, pandangan, pendapat dan penilaian yang berbeda dalam masalah yang sama antara penuntut umum dan hakim di pengadilan," katanya.
Atas dasar tersebut, Prasetyo mempersilakan kepada penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi ditemukannya kebenaran materiil.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu. Dia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pembebasan lahan dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Indramayu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Yance dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Marudut Bakara kemudian menyatakan dakwaan primer dan subsider yang dibuat oleh JPU tidak terpenuhi seluruh unsurnya sehingga demi keadilan maka Yance harus dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam uraiannya, majelis hakim mengatakan tuntutan JPU terlalu berlebihan dan emosional. Majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem.
Sementara JPU yang dipimpin Juli Isnur mengatakan Yance memiliki peran dalam menaikkan (mark up) nilai harga jual tanah untuk PLTU. Tuduhan ini muncul akibat bukti dari harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu meter persegi. Akibat kenaikan harga ini negara diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp 4,1 miliar.
Penahanan terhadap Yance sudah dilakukan sejak penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Yance ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk sementara di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung sejak 12 Desember 2014.
(meg)