“Untuk pelanggaran HAM masa lalu, Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikan atas tujuh kasus yang berkasnya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung. Kami bolak-balik sampai 15-16 kali ke Kejaksaan, tapi Kejaksaan tak mau melangkah ke tahap penyidikan,” kata Ketua Komnas HAM Hafid Abbas kepada CNN Indonesia, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hafid, Kejaksaan kerap mengembalikan berkas kasus yang disampaikan Komnas HAM dengan berbagai alasan. “Katanya penyidik belum disumpahlah, apalah. Pokoknya banyak alasan sehingga penyelesaian kasus jadi tertunda. Padahal penyelidikan kami di Komnas HAM sudah final,” kata dia.
“Negara ini jangan sampai terbelenggu ruang gelap masa lalu. Jangan punya warisan peradaban yang gelap. Maka harus menyelesaikan masa lalu dengan baik sehingga bisa melangkah ke depan,” ujar Hafid.
Saat ini, kata Hafid, Pengadilan HAM reguler sesungguhnya sudah ada di Surabaya, Makassar, Medan, dan Jakarta pasca terbitnya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang diteken oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Selasa (26/5), Menko Tedjo menyatakan untuk membawa kasus ke Pengadilan HAM dibutuhkan alat bukti kuat guna mengadili para pelakunya. Ia juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil kerja Komite Rekonsiliasi yang belum lama ini dibentuk untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komite tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. (agk)