Jaksa Agung: Deponering BW Ada Syaratnya

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2015 20:09 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut telah meminta laporan P21 atas berkas perkara Bambang Widjojanto. Deponering untuk BW dianggap masih terbuka.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kiri) dan Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bergegas seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/5). Rapat tersebut membahas beberapa hal seperti persiapan menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1436 H/2015 M, perkembangan ekonomi terkini, dan masalah komunikasi politik. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo saat ini masih menunggu hasil penelitian berkas-berkas perkara dugaan kesaksian palsu Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

"Saya masih minta laporan seperti apa P21 itu kepada jaksa peneliti," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).

Dengan demikian, kemungkinan untuk melakukan deponering atau mengesampingkan perkara Bambang masih terbuka. Hanya saja, hal itu tidak dapat dilakukan dengan singkat.

"Yang perlu diingat untuk deponering itu ada syarat-syaratnya, apakah terpenuhi syarat-syarat untuk deponering berhubungan dengan BW (Bambang) ini. Syaratnya sebenarnya yang utama adalah demi kepentingan umum," kata Prasetyo.

Kini perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat Bambang Widjojanto sudah berada di tangan Kejaksaan Agung. Setelah polisi enggan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), deponering menjadi salah satu alternatif penghentian kasus Bambang.

Deponering adalah wewenang yang dimiliki Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Sebelumnya, Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan deponering adalah langkah yang tepat dalam kasus ini. Johan akan mengupayakan pembicaraan dengan Jaksa Agung Prasetyo dan Presiden Jokowi untuk mendorong deponering ini.

"Langkah ini harus ada persetujuan presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," ujar Johan kepada CNN Indonesia.

Bambang disangka mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan hingga kini kasusnya masih terus bergulir.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER