Minahasa, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo belum memutuskan payung hukum yang tepat untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Tim dari pemerintah masih mengkaji dasar hukum yang tepat untuk membuat Komite Rekonsiliasi.
"Ini masih dalam proses, tidak bisa diputuskan sendiri. Harus berbicara baik dengan keluarga korban, Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM juga dengan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan," ujar Jokowi di Minahasa Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (28/5).
Jokowi melanjutkan, seluruh pihak harus berunding dan memutuskan rancangan final tentang bentuk payung hukum dan instrumen pengusut pelanggaran HAM. "Kalau sudah final baru ke saya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada pertemuan tetapi perlu ada tindak lanjut. Ditunggu saja, secepatnya akan diseleesaikan tapi satu per satu. Ditunggu saja," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Jaksa Agung, Kapolri, Menkopolhukam dan Komisioner Komnas HAM menggelar rapat di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5). Rapat ini menindaklanjuti rapat pertama yang digelar pada 21 April lalu.
(Lihat Juga: Jokowi Bentuk Komite Rekonsiliasi untuk Kasus HAM Masa Lalu)
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan semua pihak bersepakat untuk membentuk Komite Rekonsiliasi. Komite ini nantinya akan memiliki struktur keorganisasian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Mekanisme pengusutan yakni melalui penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dibuat suatu pernyataan. "Nanti dikatakan bahwa pelakunya bukan orang-orang tetapi institusi," ujar Prasetyo.
Selanjutnya, Indonesia akan berkomitmen untuk tidak akan lagi mengulangi di masa mendatang dan Presiden atas nama negara menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada publik.
Keenam kasus yang bakal diusut yakni kasus peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talang Sari di Lampung 1989, penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
(Baca Juga: INFOGRAFIS Kasus HAM Menanti Penegakan Hukum)Komite Rekonsiliasi berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Komite Kebenaran Rekonsiliasi yang sebelumnya telah dimatikan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. MK memutuskan Pasal 27 undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
(Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Mei 98 Tolak Mekanisme KKR)RUU KRR tersebut mulanya diputuskan sebagai jalan alternatif lantaran pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc mandek. Pengadilan HAM Ad Hoc selama ini tidak dapat dibentuk lantaran kealpaan dasar hukum yang mengatur. Dasar hukum tersebut berupa Keputusan Presiden yang sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(utd)