Kubu Ical: Putusan Pengadilan Pengaruhi Islah Terbatas Golkar

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2015 21:50 WIB
Keputusan tersebut akan memperngaruhi siapa yang akan menandatangani persetujuan untuk pencalonan kepala daerah.
Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham (kiri) bersama Wakil Ketua Nurdin Halid memberikan keterangan, usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Jakarta, Rabu (11/3). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid menilai putusan provisi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara Senin pagi tadi mempengaruhi proses islah terbatas diantara dua kepengurusan.

"Tentunya itu sangat berpengaruh," ujar Nurdin saat dihubungi, Senin (1/6).

Lebih lanjut, ia mengatakan putusan tersebut akan sangat mempengaruhi poin keempat dari islah tersebut, yakni berkaitan dengan siapakah yang akan menandatangani persetujuan untuk pencalonan kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekarang yang menandatangani itu sudah jelas, Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," katanya.

Hakim Ketua Lilik Mulyadi memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah yang dihasilkan dari Munas Riau pada 2009 lalu. Saat itu, Ical dan Idrus terpilih menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal periode 2009 hingga 2014.

"Provisi itu bersifat mengikat, jadi sama dengan inkrah," tuturnya.

Selain itu, bekas Ketua PSSI ini mengatakan putusan tersebut juga dapat mengganggu tim penjaringan yang saat ini tengah dibentuk oleh kepengurusan Ical atau pun Agung Laksono. Menurutnya, tim penjaringan tersebut dapat tidak berjalan apabila kepengurusan Munas Ancol tidak mengikuti putusan pengadilan.

"Bukan pembatalan, tapi itu tidak akan berjalan karena mereka tidak melakukan itu. Kubu ARB masih legowo karena menerima mereka dalam tim penjaringan" katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ‎ada tiga poin yang diputuskan oleh majelis hakim. Poin pertama adalah menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan yang dihasilkan dari Munas Riau pada 2009 lalu. Saat itu, Aburizal Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum dan menunjuk Idrus Marham menjadi Sekretaris Jenderal.

"Kemudian, semua kebijakan yang keputusan, yang pernah dikeluarkan Munas Ancol berada dalam status quo," ujarnya.

Selain itu, Yusril mengungkapkan Majelis Hakim PN Jakarta Utara memerintahkan kepada pihak Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan mengambil kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar.

Majelis hakim juga menyetujui pihak Aburizal Bakrie yang menggugat senilai Rp 1,017 triliun. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER