"Pertama, bisa jadi islah terbatas ini menjadi pintu masuk islah yang sesungguhnya," ujarnya kepada CNN Indonesia, Minggu (31/5). Kedua kubu, menurut Siti, bisa jadi menuju kesepakatan penuh jika dalam kerjasama dalam menapaki tahap-tahap Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun ini tidak mengakibatkan riak-riak baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terjadi seperti demikian, maka semuanya akan bergantung kepada proses hukum yang sedang dijalani. "Pilihan untuk mendirikan partai baru bagi kubu yang kalah secara hukum tak terhindarkan," ujarnya.
Islah khusus memang disepakati oleh DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono untuk menyambut perhelatan Pilkada serentak tahun ini. Namun, kedua kubu tetap sepakat untuk terus melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dalam mencari kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah di depan lembaga yudikatif.
Pada Senin (18/5), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Agung Laksono, sebagai pihak tergugat, telah memaksakan kehendak dengan cara mengajukan surat keputusan sepihak mengenai AD/ART dan kepengurusan Partai Golkar tanpa melakukan pembenahan terlebih dahulu di internal partai.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM pun akhirnya dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam pertimbangan hakim kala itu, Yasonna telah dibiarkan menafsirkan keputusan Mahkamah Partai yang belum final dan mengikat. Hal ini bisa dianggap sebagai perbuatan tercela tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik.
BACA JUGA: Pilkada Damaikan Konflik Beringin?
(hel)