Cek Pelawat Buat Miranda Tersendat di Balik Jeruji

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2015 11:55 WIB
Miranda S Gultom menghirup udara bebas setelah tiga tahun menikmati hotel prodeo di Lapas Wanita Tangerang. Kebaktian menjadi kegiatan perdana di luar penjara.
Karangan bunga sambut Miranda Gultom atas habisnya masa hukuman di Lapas Wanita Tangerang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Septermber hari ke-12 tahun 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Miranda Gultom dengan tiga tahun kurungan badan. Majelis hakim Tipikor pun memberikan denda Rp 100 juta bagi Miranda yang terbukti di pengadilan melakukan suap cek pelawat Anggota DPR RI periode 2004-2009.

"Unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata majelis hakim saat itu.

Miranda pun mengajukan banding, meskipun banding tersebut tidak membuahkan hasil, dan membuat Miranda tetap menjalani hukuman yang diberikan. Pada tingkat banding, majelis hakim pengadilan tinggi memperkuat putusan tersebut. Tak terima, Miranda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (Baca juga: Miranda Gultom Bebas dari Bui)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naas, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini. Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Mohammad Askin, dan MS Lumme menguatkan putusan pengadilan tinggi bahwa Miranda terbukti menyuap anggota DPR.

Kasus serupa tak hanya menyeret Miranda dan Nunun tetapi juga politikus PDIP sekaligus anggota DPR periode 1999-2004, Panda Nababan, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya.

Hal-hal yang memberatkan Miranda dalam proses peradilan adalah yaitu perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan Miranda belum pernah dihukum dan ia berlaku sopan selama persidangan.

Vonis tiga tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu empat tahun dan denda Rp 150 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu mengatakan Miranda terbukti melakukan tindak melawan negara dengan melakukan korupsi bersama-sama menyuap anggotaq DPR RI periode 2004-2009 dalam agenda pemilhan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Fakta di persidangan secara hukum membuktikan perbuatan Miranda memberikan cek pelawat melalui anggota DPR RI Nunun Nurbaeti. Jakasa penuntut mengatakan yang memberatkan Miranda adalah merusak kinerja DPR RI dan besikap tidak jujur.

Dan tepat 2 Juni 2015, yang jatuh pada hari libur keagamaan Waisak, Miranda pun bebas murni. Di hari pertama ia menghirup udara bebas, Miranda langsung melakukan kebaktian di Gereja Paulus Menteng, Jakarta Pusat. Diketahui, Miranda tercatat sebagai jemaat dari gereja yang berada di depan Taman Suropati itu. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER