"Bagaimana bisa Ical ketemu DPD I, sudah jelas DPD I itu demisioner untuk yang kedua kalinya. Ini trik mereka saja, untuk pencitraan. Kami sudah tidak lagi ada urusan seperti itu," kata Ketua DPP Partai Golkar Leo Nababan kepada CNN Indonesia, Selasa (2/6).
Leo menegaskan, meski munculnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerima gugatan Ical terkait SK Menkumham atas kepengurusan Partai Golkar, hal itu tidak bisa dijadikan patokan, karena kubu Agung Laksono melakukan banding. Menurutnya, yang paling sah untuk memimpin Partai Golkar adalah yang memegang SK Menkumham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Leo mengatakan tidak ada status quo dalam permasalahan putusan PN Jakarta Utara, karena ia meyakini SK Menkumhan tetap berlaku. "Yang sah itu yang diakui negara, kami tetap berpegang pada SK," jelasnya.
Selain pengurus pusat, 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar akan hadir dalam rapat yang bertujuan untuk menyosialisasikan perkembangan hukum yang terjadi di partai berlambang beringin itu.
"Termasuk putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rapat juga akan menentukan langkah-langkah yang diambil selanjutnya," ujar Nurdin.
Kedua, menyatakan semua kebijakan atau keputusan yang pernah dikeluarkan kubu Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada pihak Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan pengambilan kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyetujui gugatan Aburizal Bakrie senilai Rp 1,017 triliun. (pit/pit)