Kubu Agung Tuding Pertemuan Ical-DPD I Hanya Pencitraan

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2015 18:57 WIB
Putusan PN Jakut yang menerima gugatan Ical atas SK Menkumham terkait kepengurusan Partai Golkar, dianggap tidak berlaku karena Agung Cs melakukan banding.
Ketua DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional Jakarta Leo Nababan menyarankan Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Idrus Marham untuk fokus jadi Akademisi. (CNN Indonesia/Christie Stefnie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono menilai rencana pertemuan yang digalang Aburizal Bakrie malam ini bersama Ketua DPD I Partai Golkar malam ini hanyalah pencitraan belaka. Pernyataan itu dilayangkan, karena DPD I hasil Musyawarah Nasional 2009 Riau telah demisioner.

"Bagaimana bisa Ical ketemu DPD I, sudah jelas DPD I itu demisioner untuk yang kedua kalinya. Ini trik mereka saja, untuk pencitraan. Kami sudah tidak lagi ada urusan seperti itu," kata Ketua DPP Partai Golkar Leo Nababan kepada CNN Indonesia, Selasa (2/6).

Leo menegaskan, meski munculnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerima gugatan Ical terkait SK Menkumham atas kepengurusan Partai Golkar, hal itu tidak bisa dijadikan patokan, karena kubu Agung Laksono melakukan banding. Menurutnya, yang paling sah untuk memimpin Partai Golkar adalah yang memegang SK Menkumham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami banding, artinya kembali ke SK semula. Putusan PN tidak pengaruh dengan kepengurusan utama, kami akan tetap lanjut."


Bahkan Leo mengatakan tidak ada status quo dalam permasalahan putusan PN Jakarta Utara, karena ia meyakini SK Menkumhan tetap berlaku. "Yang sah itu yang diakui negara, kami tetap berpegang pada SK," jelasnya.

Kepengurusan DPD I dan II saat ini, kata Leo adalah pejabat dengan status pelaksana tugas alias Plt, karena DPD I dan DPD II hasil Munas Riau dengan periode kepengurusan 2009-2014 telah dibubarkan. "Kalau mau pakai SK silakan bergabung dengan kami, kalau tidak ya terserah."

Diberitakan sebelumnya, DPPi Golkar Munas Bali Ical akan melakukan rapat konsultasi nasional. Rapat tersebut, menurut Wakil Ketua Umum Nurdin Halid, akan digelar di Hotel Sultan, Selasa malam (2/6).

Selain pengurus pusat, 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar akan hadir dalam rapat yang bertujuan untuk menyosialisasikan perkembangan hukum yang terjadi di partai berlambang beringin itu.

"Termasuk putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rapat juga akan menentukan langkah-langkah yang diambil selanjutnya," ujar Nurdin.

Kedua, menyatakan semua kebijakan atau keputusan yang pernah dikeluarkan kubu Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada pihak Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan pengambilan kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyetujui gugatan Aburizal Bakrie senilai Rp 1,017 triliun. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER