Golkar Ical Gelar Rapat Konsultasi Nasional Hari Ini

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2015 07:15 WIB
Rapat membahas perkembangan hukum atas sengketa Golkar. Meski telah islah sementara demi pilkada, pertarungan antara dua kubu di ranah hukum tetap berlangsung.
Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) dan Ketua Fraksi Golkar DPR RI Ade Komarudin. (Antara/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical) akan melakukan rapat konsultasi nasional. Rapat tersebut, menurut Wakil Ketua Umum Nurdin Halid, akan digelar di Hotel Sultan, Selasa malam (2/6).

"Rapat Konsultasi Nasional di Hotel Sultan jam 19.00 WIB," ujar Nurdin.

Selain pengurus pusat, 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar akan hadir dalam rapat yang bertujuan untuk menyosialisasikan perkembangan hukum yang terjadi di partai berlambang beringin itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rapat juga akan menentukan langkah-langkah yang diambil selanjutnya," ujar Nurdin. (Baca: Gugatan Ical Dikabulkan Pengadilan Lagi, Agung Status Quo)

Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ‎ada tiga poin yang diputuskan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Pertama, menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009 dengan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal. Pada kepengurusan Munas Riau, Agung Laksono duduk sebagai Wakil Ketua Umum.

Kedua, menyatakan semua kebijakan atau keputusan yang pernah dikeluarkan kubu Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada pihak Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan pengambilan kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyetujui gugatan Aburizal Bakrie senilai Rp 1,017 triliun.

Sebelumnya, Senin (18/5), keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dibacakan Hakim Teguh Setya Bhakti menyebutkan bahwa Agung Laksono sebagai pihak tergugat telah memaksakan kehendak dengan cara mengajukan surat keputusan sepihak mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan Partai Golkar tanpa melakukan pembenahan terlebih dahulu di internal partai.

Surat Keputusan Menkumham akhirnya dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam pertimbangan hakim kala itu, Yasonna Laoly selaku Menkumham telah dibiarkan menafsirkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang belum final dan mengikat. Hal ini bisa dianggap sebagai perbuatan tercela tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik.

Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lantas melakukan banding atas putusan PTUN tersebut, yang berujung pada putusan terbaru dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara di atas.

Senin malam (1/6), Ical dan pengurus kubunya telah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Golkar untuk melaporkan perkembangan terakhir proses hukum partai beringin. Namun sekeluarnya dari kediaman JK, Ical tak berkomentar apapun mengenai apa saja yang ia bahas bersama JK --tokoh yang juga memediasi islah sementara antara Ical dan Agung. (utd/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER