"Rapat Konsultasi Nasional di Hotel Sultan jam 19.00 WIB," ujar Nurdin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ada tiga poin yang diputuskan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Pertama, menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009 dengan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal. Pada kepengurusan Munas Riau, Agung Laksono duduk sebagai Wakil Ketua Umum.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyetujui gugatan Aburizal Bakrie senilai Rp 1,017 triliun.
Sebelumnya, Senin (18/5), keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dibacakan Hakim Teguh Setya Bhakti menyebutkan bahwa Agung Laksono sebagai pihak tergugat telah memaksakan kehendak dengan cara mengajukan surat keputusan sepihak mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan Partai Golkar tanpa melakukan pembenahan terlebih dahulu di internal partai.
Surat Keputusan Menkumham akhirnya dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam pertimbangan hakim kala itu, Yasonna Laoly selaku Menkumham telah dibiarkan menafsirkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang belum final dan mengikat. Hal ini bisa dianggap sebagai perbuatan tercela tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik.
Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lantas melakukan banding atas putusan PTUN tersebut, yang berujung pada putusan terbaru dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara di atas.
Senin malam (1/6), Ical dan pengurus kubunya telah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Golkar untuk melaporkan perkembangan terakhir proses hukum partai beringin. Namun sekeluarnya dari kediaman JK, Ical tak berkomentar apapun mengenai apa saja yang ia bahas bersama JK --tokoh yang juga memediasi islah sementara antara Ical dan Agung. (utd/agk)