Jakarta, CNN Indonesia -- Pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menerima gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, kubu Agung Laksono memilih diam.
"Kita sudah tidak bisa komentar lagi, lewat satu pintu saja. Ke pak Laurent Siburian (Ketua DPP Golkar), atau ke yang lain," kata Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunanjar kepada CNN Indonesia, kemarin.
Menurutnya, telah ada instruksi setelah islah dilakukan, agar para kader tidak serta merta berkomentar yang membuat permasalahan Golkar semakin liar dan mengancan islah yang tengah diinisiasi dua kubu berseteru Agung-Ical.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak lagi bisa berkomentar seenaknya," singkat Agung.
Sementara itu, Ketua DPP Golkar lainnya, Leo Nababan tidak juga mau berkomentar. Bahkan dihubungi CNN Indonesia, Ia memilih untuk tidak mengangkat teleponnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima gugatan pihak Aburizal Bakrie, yakni meminta kepengurusan Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono dapat menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar.
"Majelis hakim PN Jakut menolak eksepsi Agung Laksono, M. Bandu dan Menkumham tentang kompetensi absolut dan relatif," ujar Kuasa Hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, Senin (1/6).
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam putusan tersebut Hakim Ketua Lilik Mulyadi menyatakan berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Ical sehingga sidang dilanjutkan.
Ada tiga poin, lanjut Yusril, yang diputuskan oleh majelis hakim. Poin pertama adalah menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan yang dihasilkan dari Munas Riau pada 2009 lalu. Saat itu, Aburizal Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum, dan menunjuk Idrus Marham menjadi Sekretaris Jenderal.
"Kemudian, semua kebijakan, keputusan, yang pernah dikeluarkan Munas Ancol berada dalam status quo," tuturnya.
Selain itu, Yusri mengungkapkan Majelis Hakim PN Jakut memerintahkan kepada pihak Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan mengambil kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar.
"Putusan provisi ini mengikat semua orang, bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada para pengurus Golkar Agung Laksono bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dapat mentaati putusan tersebut. "Jangan pelintir lagi putusan pengadilan," tuturnya.
(pit)