Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menjelaskan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat menjadi pimpinan lembaga antirasuah jika telah melepaskan status sebagai tentara. Alasannya, prosedur tersebut telah termaktub dalam aturan perundangan.
"Sudah dijelaskan bahwa TNI dan KPK memiliki regulasi tersendiri, sehingga seorang TNI yang akan menjadi pegawai di KPK, tentunya akan melepaskan status TNI dan menjadi warga sipil," kata Indriyanto kepada CNN Indonesia, di Jakarta, Senin (1/6).
Merujuk Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Apabila telah mundur, maka seorang bekas prajurit dapat mendaftarkan diri sebagai pimpinan komisi antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, siapapun yang berstatus sipil bisa saja kalau berkehendak jadi pegawai KPK tentunya setelah mengikuti tes uji kepatutan dan kelayakan yang ketat," katanya.
(Baca Juga: Imam Prasodjo Nilai TNI Bisa Ikut Seleksi Pimpinan KPK)Sebelumnya, mantan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK Imam Prasodjo membeberkan seorang purnawirawan TNI bisa mengikuti seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah. Pendaftaran personel TNI sebagai pimpinan KPK pun tidak melakukan pelanggaran pidana.
"Mungkin (waktu) daftarnya aktif, begitu jadi, dia
resign," kata Sosiolog Universitas Indonesia ini, Jumat (29/5).
Senada dengan Imam, Juru bicara Pansel KPK, Betti S Alisjahbana, mengatakan semua kalangan termasuk TNI dan Polri berhak mengikuti seleksi calon komisioner KPK selama memiliki rekam jejak dan integritas yang baik dan tidak diragukan. Pihaknya pun bakal merumuskan kriteria pimpinan KPK yang dapat efektif memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia.
(Lihat Juga: Pansel KPK Persilakan Anggota Militer Ikut Seleksi)Berdasarkan UU KPK, prosedur pendafataran dimulai dari pengiriman berkas administrasi yang kemudian akan diseleksi oleh panitia seleksi. Dalam penyeleksian, pansel juga bakal melihat rekam jejak pendaftar. Tahap selanjutnya yakni wawancara terbuka. Kemudian, dipilih kandidat yang bakal menggantikan posisi lima pimpinan komisi antirasuah yang bakal purna tugas pada pertengahan Desember tahun ini.
(Lihat Juga: Tim Pansel: Calon Komisioner KPK Harus Tahu Metode Komunikasi)Nama yang dikantungi oleh pansel kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Jokowi mendistribusikan nama tersebut ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Komisi III bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada kandidat. Apabila disetujui, maka nama akan diserahkan ke rapat paripurna DPR. Apabila DPR telah bulat, maka Presiden akan melantiknya.
(utd)