Bekas Sekjen ESDM Disebut Otaki Pengelolaan Duit Haram

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2015 15:27 WIB
Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM mengakui bahwa uang yang dikelolanya berasal dari fee kegiatan-kegiatan.
Terdakwa korupsi Kementerian ESDM Waryono Karno (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5). JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM itu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno disebut telah menginstruksikan pengelolaan uang haram dari pihak rekanan kementerian. Instruksi berdasarkan surat pengangkatan stafnya, Sri Utami, sebagai Koordinator Kegiatan Satker Sekjen Kementerian ESDM.

"Saya diangkat koordinator, yang mengangkat Pak Waryono Karno," ujar Sri yang juga menjabat Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) itu saat bersaksi untuk Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6).

Sri Utami menyebut duit yang dikelolanya merupakan uang haram lantaran bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Karena uang diperoleh tidak sah. Itu hasil dari fee kegiatan-kegiatan (Kementerian ESDM)," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri mengklaim, dana dikumpulkan oleh seluruh Kepala Biro dan Pusat di lingkungan Kementerian ESDM sebagai imbalan jasa atau fee atas penunjukkan pihak rekanan sebagai penggarap proyek fiktif. Proyek fiktif tersebut yakni sosialisasi sepeda sehat, sosialisasi kebijakan sektor ESDM, dan pembangunan gedung.

Waryono disebut sebagai otak dari proyek fiktif. Waryono memimpin rapat dengan Kepala Biro dan Pusat untuk membiayai beragam kegiatan kementerian yang tak terakomodir oleh APBN itu.

Pada proyek sosialisasi kebijakan sektor ESDM, sebanyak 48 nama perusahaan rekanan dipinjam dengan imbalan sekitar dua hingga lima persen dari nilai pekerjaan. Seluruh perusahaan menerima duit Rp 4,18 miliar setelah dipotong pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Laporan pertanggungjawaban kegiatan pun dipalsukan.

Selanjutnya, pada proyek sepeda sehat, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM mendapat alokasi anggaran senilai Rp 4,175 miliar. Paket pengerjaan yakni sebanyak 43 buah untuk 43 perusahaan di enam kota dengan biaya tiap paket yakni Rp 100 juta.

Lebih jauh, pada proyek perawatan gedung, kementerian memiliki dana senilai Rp 37,8 miliar. Praktiknya, mereka tak menggelar pelelangan untuk perusahaan penggarap proyek.

Fee atau imbalan jasa proyek fiktif tersebut tersimpan secara tunai di kantor Kementerian dan dalam bentuk deposit di Bank Mandiri atas nama Indah Pertiwi, yang diketahui merupakan teman dari Sri Utami. "Tidak ada yang mau menyimpan uang, jadi pakai rekening Indah Pertiwi," katanya.

Kemudian, duit haram digunakan untuk program insidentil yang ditangani langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Rida Mulyana, Kepala Biro Keuangan Didi Dwi Sutrisnohadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto, Kepala Biro Kepegawaian Arief Indriyato, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Ego Syahrial, protokol Menteri ESDM, serta Kesekretariatan Jenderal.

"Staf minta uang, jumlah macam-macam, ada Rp 200 juta, Rp 30 juta, Rp 50 juta," katanya.

Selain itu, duit juga digunakan untuk pencitraan Mantan Menteri ESDM Jero Wacik melalui sejunlah media cetak dan elektronik. Protokol menteri dan wakil menteri pun disebut juga menerima duit untuk dana operasional mereka.

Di luar pekerjaan, duit juga dinikmati para pejabat kementerian untuk bermain golf setiap Hari Kamis, sekitar pukul 05.00 WIB di Lapangan Halim bersama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menanggapi pernyataan tersebut, Waryono membantah keterlibatan dirinya dalam permintaan uang haram ke pihak rekanan proyek fiktif. "Tidak pernah saya memerintahkan meminta uang fee (ke pihak rekanan)," kata Waryono saat sidang.

Atas dakwaan tersebut KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER