Tahap Pembuktian, Novel Bawa Surat Perintah Penangkapannya

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 10:48 WIB
Surat perintah penangkapan itu disebut kuasa hukum Novel Baswedan kedaluwarsa.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap pembuktian, Rabu (3/6). Kuasa hukum Novel mengatakan akan mengajukan surat perintah penangkapan sebagai salah satu bukti surat kepada hakim praperadilan dalam persidangan nanti.

"Dari beberapa surat yang ada, salah satunya surat penangkapan yang dikeluarkan 24 April (namun) penangkapan 1 Mei," ujar Bahrain kepada wartawan sebelum persidangan.

Surat ini, Bahrain katakan, akan memperkuat dalil materi permohonan kliennya yang menyatakan bahwa tindakan penangkapan penyidik Bareskrim melanggar hukum lantaran telah kedaluwarsa, mengacu pada Pasal 19 Ayat 1 KUHAP di mana penangkapan dilakukan paling lama satu hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Melalui) surat itu akan kami buktikan ada tindakan yang tidak relevan dengan penangkapan Novel," ujar Bahrain.

Sementara pihak Polri mengaku Novel telah salah mengartikan tenggat waktu dalam Surat Penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim. Menurutnya, Surat Perintah Penangkapan berlaku sampai obyek yang dituju ditemukan dan apabila belum ditemukan maka surat perintah penangkapan tetap berlaku.

Polri berdalih aturan penangkapan yang termaktub di dalam Pasal 19 Ayat 1 KUHAP seharusnya merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 20 KUHAP di mana penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila dapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sidang praperadilan Novel Rabu ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi. Namun, hingga berita ini ditulis sidang belum juga dimulai.

Novel mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Ia menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.

Kasus Novel sebenarnya merupakan kasus lama. Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bengkulu.

Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER