Jaksa Agung Tegaskan akan Kasasi Putusan Bebas Yance

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 18:38 WIB
Saat persidangan, Yance menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi fakta untuk menunjukkan dia tidak bersalah atas dugaan korupsi proyek PLTU.
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (11/5). (Antara/Agus Bebeng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan akan mengambil upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memvonis bebas mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Senin pekan lalu.

"Kami ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini belum final ya (putusan Yance). Silakan putus begitu, tapi kami (akan) kasasi," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).

Menurut Prasetyo, dalam setiap penegakan hukum ada perbedaan pandangan dari masing-masing pihak. Perbedaan tersebut lumrah terjadi sehingga sistem hukum punya mekanisme untuk memastikan kebenaran penegakan hukum itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya katakan kepada teman di pidana khusus, jangan patah semangat karena ini dinamika penegakan hukum. Perbedaan pemahaman antara jaksa dan hakim itu biasa terjadi dan nanti kami uji siapa yang benar, jaksa atau hakim tindak pidana korupsi," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Yance. Ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pembebasan lahan dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Indramayu.

Saat persidangan berjalan, Yance melalui kuasa hukumnya menghadirkan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk memberikan kesaksian sebagai saksi fakta. Kehadiran JK —sapaan akrab Jusuf Kalla— ditujukan untuk memperjelas bahwa Yance tidak bersalah atas dugaan korupsi yang disangkakan terhadapnya.

Prasetyo menampik putusan bebas Yance akibat intervensi dari orang nomor dua di Indonesia tersebut. Menurutnya, dugaan tersebut terbilang berat jika tidak didasarkan dengan bukti yang cukup.

"Meski JK mengakui memerintahkan (percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap pada 2004), ya benar itu perintahnya, betul. Tetapi pada pelaksanaannya ada penyimpangan dan korupsi. Itu keyakinan kami," ujar Prasetyo.

Seperti laiknya putusan bebas biasanya, Prasetyo menekankan untuk melakukan eksaminasi melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atas putusan bebas Yance agar dapat diketahui apakah terdapat kelemahan atau kekurangan.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Yance dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Indramayu pada 2004.

Majelis hakim yang diketuai oleh Marudut Bakara kemudian menyatakan dakwaan primer dan subsider yang dibuat oleh JPU tidak terpenuhi seluruh unsurnya sehingga demi keadilan maka Yance harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam uraiannya, majelis hakim mengatakan tuntutan JPU terlalu berlebihan dan emosional. Majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem.

Sementara JPU yang dipimpin Juli Isnur mengatakan Yance memiliki peran dalam menaikkan (mark up) nilai harga jual tanah untuk PLTU. Tuduhan ini muncul akibat bukti dari harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu meter persegi. Akibat kenaikan harga ini negara diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp 4,1 miliar.

Penahanan terhadap Yance sudah dilakukan sejak penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Yance ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk sementara di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung sejak 12 Desember 2014. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER