"Sherman bersama-sama dengan Moch Bihar dan Hassan Widjaja (Komisaris Utama PT BBJ), sekitar bulan Mei 2012 memberi uang tunai Rp 7 miliar kepada Syahrul dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Khaerudin saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/6).
Suap disebut terkait dengan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional, yang dimiliki oleh PT BBJ. Untuk melicinkan izin tersebut, suap diberikan atas permintaan Syahrul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih memberikan sahamnya, direksi PT BBJ justru memutuskan untuk memberikan duit yang diminta dalam bentuk tunai. Alasannya, uang tunai tak mudah ditelusuri sumber pengirimnya.
"Setelah terbentuk lembaga kliring berjangka, pada tanggal 27 Juli 2012, Sherman menelepon Hassan untuk mengklarifikasi dan menegosiasi permintaan saham Rp 10 miliar," katanya.
Atas tindak pidana tersebut, baik Sherman maupun Moch Bihar tengah diadili di meja hijau. Sementara direksi lainnya, Hassan Widjaja, tengah mengjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sherman dan Moch Bihar dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Syahrul selaku penerima duit suap telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menanggapi dakwaan tersebut, duo bekas bos PT BBJ ini sepakat untuk mengajukan nota keberatan. "Kami akan mengajukan eksepsi, yang mulia," ujar Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Moch Bihar.
Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim mengizinkan mereka untuk merumuskan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan pada sidang selanjutnya, tanggal 10 Juni 2015. (hel)