Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuk mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Sprindik tersebut digunakan untuk menjerat Ilham sebagai tersangka kembali pasca gugatan praperadilannya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami mempersiapkan keseluruhan alat bukti yang berbasis akurasi prosedural. Final
aiming-nya adalah penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (3/6).
Bukti tersebut bakal menguatkan sejumlah bukti yang telah dibatalkan Hakim Yuningtyas Upiek dalam putusan praperadilannya. Saat ini, pihak komisi antirasuah masih menyiapkan teknis surat penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana tugas pimpinan lainnya, Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan, sprindik untuk Ilham bakal diterbitkan dalam waktu dekat. "Kemungkian minggu ini bisa nanti disampaikan lagi," ujar Johan, Senin (1/6).
Johan juga mengklaim memiliki dokumen asli sebagai barang bukti penetapan tersangka. Pernyataan tersebut membantah putusan Hakim Yungingtyas bahwa KPK tak dapat menunjukkan bukti yang sah.
Untuk diketahui, Ilham ditetapkan sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan. Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.
Sebelum putusan tersebut diterbitkan MK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka KPK sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo resmi ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya menggugat lembaga antirasuah jauh sebelum MK mengeluarkan putusan.
(rdk)