Ahok: Kalau Jadi HMP, Bagus Dong!

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 10:07 WIB
Ahok tidak mau banyak menanggapi kemungkinan terjadinya pemakzulan terhadap dirinya melalui pengajuan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memperlihatkan hasil pemantauan kamera CCTV (Closed Circuit Television) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/5). Kamera CCTV tersebut nantinya akan dipasang di 4.800 titik di seluruh Kota Jakarta. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mau banyak menanggapi kemungkinan terjadinya pemakzulan terhadap dirinya melalui pengajuan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPRD DKI Jakarta.

Ahok, begitu Basuki akrab disapa, hanya mengatakan bahwa upaya menggulirkan HMP kepada dirinya justru akan berdampak baik bagi warga ibu kota ke depan. Tidak ada ketakutan yang terlihat dari mukanya saat dimintai tanggapan mengenai kemungkinan pemakzulan terhadap dirinya nanti.

"Bagus dong (jika HMP kembali diwacanakan). Berarti kamu tidak ketemu saya lagi di sini (Jakarta) karena kan saya dipecat," ujar Ahok singkat di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6). (Baca juga: Lulung: HMP ke Pemakzulan Sekitar Sebulan, Ahok Mundur Saja) 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai pagi hari ini, tercatat sudah ada tiga fraksi partai di DPRD DKI Jakarta yang memutuskan untuk menolak pengguliran HMP kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ketiga fraksi tersebut adalah, fraksi PDI Perjuangan, NasDem, dan Hanura.

Sementara itu, fraksi Gerindra, PPP, Demokrat-PAN, Golkar, PKB, dan PKS memutuskan untuk tetap menggulirkan HMP kepada Ahok, sapaan Basuki, sebagai tindak lanjut dari hasil kerja panitia khusus hak angket yang usai pada awal April lalu.

Berdasarkan perhitungan CNN Indonesia, jumlah suara penolakan untuk menggulirkan HMP dari anggota fraksi PDIP, NasDem, dan Hanura sudah mencapai 43 orang. Sisanya, 63 anggota DPRD DKI Jakarta dari 6 fraksi lain, tetap bersikukuh menjalankan HMP untuk Ahok. (Baca juga: Lulung: Baik-baiklah Sama Djarot, Ahok kan Banyak Musuh)

Berdasarkan Pasal 336 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pengajuan HMP harus dilaksanakan dengan syarat adanya kehadiran minimal 3/4 anggota dewan saat paripurna. Ketika paripurna berlangsung, suara untuk menggulirkan HMP juga harus berasal dari minimal 2/3 anggota DPRD yang hadir saat itu.

Dengan jumlah 106 legislator yang ada di DPRD DKI Jakarta, maka lembaga tersebut membutuhkan sekurang-kurangnya dukungan dari 71 anggota untuk menggulirkan HMP kepada Ahok. Perhitungan tersebut muncul dengan asumsi seluruh anggota dewan hadir dalam paripurna. (Baca juga: Mulut Ahok Harimau Ahok) 

(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER