Ahok, begitu Basuki akrab disapa, hanya mengatakan bahwa upaya menggulirkan HMP kepada dirinya justru akan berdampak baik bagi warga ibu kota ke depan. Tidak ada ketakutan yang terlihat dari mukanya saat dimintai tanggapan mengenai kemungkinan pemakzulan terhadap dirinya nanti.
"Bagus dong (jika HMP kembali diwacanakan). Berarti kamu tidak ketemu saya lagi di sini (Jakarta) karena kan saya dipecat," ujar Ahok singkat di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6). (Baca juga: Lulung: HMP ke Pemakzulan Sekitar Sebulan, Ahok Mundur Saja)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, fraksi Gerindra, PPP, Demokrat-PAN, Golkar, PKB, dan PKS memutuskan untuk tetap menggulirkan HMP kepada Ahok, sapaan Basuki, sebagai tindak lanjut dari hasil kerja panitia khusus hak angket yang usai pada awal April lalu.
Berdasarkan Pasal 336 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pengajuan HMP harus dilaksanakan dengan syarat adanya kehadiran minimal 3/4 anggota dewan saat paripurna. Ketika paripurna berlangsung, suara untuk menggulirkan HMP juga harus berasal dari minimal 2/3 anggota DPRD yang hadir saat itu.
Dengan jumlah 106 legislator yang ada di DPRD DKI Jakarta, maka lembaga tersebut membutuhkan sekurang-kurangnya dukungan dari 71 anggota untuk menggulirkan HMP kepada Ahok. Perhitungan tersebut muncul dengan asumsi seluruh anggota dewan hadir dalam paripurna. (Baca juga: Mulut Ahok Harimau Ahok)
(sip)