Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yakin jika pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tidak akan berhasil dilakukan dalam rapat paripurna yang hingga saat ini belum diketahui kapan akan dilakukan.
Walaupun mayoritas fraksi partai di DPRD DKI Jakarta telah memutuskan untuk mendukung pelaksanaan HMP, namun Prasetyo optimis upaya tersebut tidak akan berhasil karena terganjal persyaratan kuorum (jumlah minimal persetujuan) dalam rapat paripurna nantinya.
"Ya (HMP banyak yang mengusulkan). Tapi kan tidak bisa kuorum juga. Kalo misalkan jumlahnya (minimal untuk menyetujui HMP dalam paripurna) kan tidak bisa masuk. Dari kita, sikap fraksi PDIP, tidak ada HMP," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 336 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pengajuan HMP harus dilaksanakan dengan syarat adanya kehadiran minimal 3/4 anggota dewan saat paripurna. Ketika paripurna berlangsung, suara untuk menggulirkan HMP juga harus berasal dari minimal 2/3 anggota DPRD yang hadir saat itu.
Dengan jumlah 106 legislator yang ada di DPRD DKI Jakarta, maka lembaga tersebut membutuhkan sekurang-kurangnya dukungan dari 71 anggota untuk menggulirkan HMP kepada Ahok. Perhitungan tersebut muncul dengan asumsi seluruh anggota dewan hadir dalam paripurna.
Sampai Kamis (4/6) pagi, tercatat sudah ada tiga fraksi partai di DPRD DKI Jakarta yang memutuskan untuk menolak pengguliran HMP kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ketiga fraksi tersebut adalah, fraksi PDIP, NasDem, dan Hanura.
Sementara itu, fraksi Gerindra, PPP, Demokrat-PAN, Golkar, PKB, dan PKS memutuskan untuk tetap menggulirkan HMP kepada Ahok, sapaan Basuki, sebagai tindak lanjut dari hasil kerja panitia khusus hak angket yang usai pada awal April lalu.
Berdasarkan perhitungan CNN Indonesia, jumlah suara penolakan untuk menggulirkan HMP dari anggota fraksi PDIP, NasDem, dan Hanura sudah mencapai 43 orang. Sisanya, 63 anggota DPRD DKI Jakarta dari 6 fraksi lain, tetap bersikukuh menjalankan HMP untuk Ahok.
Dengan jumlah dukungan 63 anggota untuk HMP, maka kecil kemungkinan upaya tersebut akan berhasil dilakukan oleh DPRD kepada Ahok dalam waktu dekat ini.
"Mekanisme diatur untuk HMP diusulkan minimal oleh 20 orang dari 2 fraksi. Jika syarat itu sudah dipenuhi, maka pimpinan DPRD wajib meneruskannya di rapimgab. HMP itu sendiri akan diputuskan di paripurna dengan syarat kuorum wajib terpenuhi. Jika tidak tercapai maka ditutup selamanya," ujar Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus.
(pit)