DPRD DKI Tentukan Jadwal HMP Ahok Siang Ini

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 11:34 WIB
Paripurna DPRD DKI Jakarta akan menjadwalkan tindak lanjut hak angket atas Ahok, sampai saat ini PDIP, Hanura dan NasDem tegas menolak HMP.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Istri Veronica Tan menerima bingkisan dari anak kecil saat meresmikan pendirian Taman Lalu Lintas Gorontalo di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (13/5). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta dengan agenda menentukan jadwal rapat paripurna untuk menentukan tindak lanjut dari hasil hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dilaksanakan pada Kamis (4/6) siang ini.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan bahwa penentuan jadwal rapat paripurna akan dilakukan pada pukul 13.30 WIB nanti. Jika terlaksana, maka rapat paripurna dengan agenda membahas keberlanjutan hak angket dan pengesahan rancangan peraturan daerah dapat diketahui kapan akan dilaksanakan pada sore nanti.

"Hari ini itu rapat Bamus, bahkan menjadwalkan paripurna untuk HMP (Hak Menyatakan Pendapat). Jadi nanti itulah ditentukan rapat paripurna HMP kapan. Kemungkinan minggu depan," ujar Taufik ketika dihubungi, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai Kamis (4/6) pagi, tercatat sudah ada tiga fraksi partai di DPRD DKI Jakarta yang memutuskan untuk menolak pengguliran HMP kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ketiga fraksi tersebut adalah, fraksi PDIP, NasDem, dan Hanura.

Sementara itu, fraksi Gerindra, PPP, Demokrat-PAN, Golkar, PKB, dan PKS memutuskan untuk tetap menggulirkan HMP kepada Ahok, sapaan Basuki, sebagai tindak lanjut dari hasil kerja panitia khusus hak angket yang usai pada awal April lalu.

Berdasarkan perhitungan CNN Indonesia, jumlah suara penolakan untuk menggulirkan HMP dari anggota fraksi PDIP, NasDem, dan Hanura sudah mencapai 43 orang. Sisanya, 63 anggota DPRD DKI Jakarta dari 6 fraksi lain, tetap bersikukuh menjalankan HMP untuk Ahok.

Peneliti Cyrus Network, Hasan Nasbi, mengatakan posisi Ahok sejauh ini masih aman karena cara DPRD untuk menjatuhkan Ahok melalui jalur pengajuan HMP sangat berat untuk bisa diwujudkan. “Butuh 75 persen suara di DPRD untuk menyetujui HMP di paripurna, kalau hanya sekadar untuk mengusulkan memang cuma butuh minimal 20 anggota DPRD,” ujar Hasan kepada CNN Indonesia, Kamis (4/6).

Hasan menyatakan, sebelum pengusulan HMP dibawa ke rapat paripurna harus lebih dulu dibawa ke rapat pimpinan dewan untuk disetujui atau tidak. “Kalau Ketua DPRD-nya tidak mau menandatangani maka tidak bisa juga,” ucap Hasan. “Kan Ketua DPRD-nya Prasetyo dari PDIP, apa PDIP setuju HMP untuk Ahok,” lanjut dia.

Menurut Hasan, faktor lain yang membuat HMP sulit untuk disetujui di rapim dan paripurna yaitu adanya kekhawatiran dari kalangan DPRD sendiri terkait kasus-kasus yang sedang dibikin oleh Badan Reserse Kriminal Polri. “Sampai sekarang sudah ada beberapa, tiga atau empat dari DPRD DKI yang diperiksa Bareskrim, termasuk Lulung,” kata Hasan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER