"Kalau THR intinya berdasarkan regulasi kita yang ada, Peraturan Menteri Tahun 2004, THR itu harus dibayarkan itu kan seminggu. Regulasinya begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan. Tapi saya mengimbau kalau bisa dua minggu sebelumnya,"" ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Menurut Hanif, hal itu dilakukan supaya membantu masyarakat yang ingin mudik bisa lebih mudah dan memiliki rentang waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana-rencana mudik. Ia menegaskan, nantinya akan ada pengawas dan posko pemantauan di daerah yang memantau pelaksanaan pemberian THR ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila ada perusahaan yang memberikan THR kurang dari seminggu sebelum lebaran, Hanif berencana akan mengenakan sanksi kepada perusahaan bandel tersebut. "Ada sanksinya. Kan ada kepentingan-kepentingan perusahaan terhadap kepentingan ketenagakerjaan. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan," kata dia.
"Presiden pesan pada kami agar pada bulan puasa ini gaji ke-13 cair, karena sebagian besar PNS itu berpuasa, mereka bisa memiliki uang yang cukup untuk kebutuhan bulan puasa dan seluruh proses adminstrasinya sudah saya tandatangani semua. Bertumpuk-tumpuk dan sudah diajukan ke Presiden, semoga dalam waktu dekat Presiden tinggal beri persetujuan saja, secara prinsip sudah selesai," ujar dia. (pit)