Pemerintah Didesak Segera Laksanakan Jaminan Pensiun

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 15:40 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mendesak pemerintah untuk menjalankan jaminan pensiun per 1 Juli 2015.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mendesak pemerintah untuk menjalankan jaminan pensiun per 1 Juli 2015, pada Rabu (3/6). (CNN Indonesia/ Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memperjelas jaminan pensiun bagi tenaga kerja. Said juga meminta pemerintah untuk menjalankannya per 1 Juli tahun ini.

Said mengatakan sesuai dengan ketentuan dasar dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kebutuhan hidup yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

"Jaminan pensiun mempunyai 2 prinsip utama, yakni wajib dan gotong royong," kata Said di Jakarta, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said juga mengatakan prinsip wajib bermakna adalah seluruh pekerja wajib ikut dalam program jaminan pensiun pemerintah tersebut.

Hal tersebut, katanya, agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji.

Mengenai besaran jaminan pensiun, yang saat ini masih diperdebatkan pemerintah, dia mengatakan tidak boleh lebih rendah dari angka 60 persen dari gaji terakhir. PNS, kata dia, mendapatkan manfaat bulanan sebesar 75 persen.

Oleh karena itu, kata Said, lembaganya menolak rumusan pemerintah yang meminta manfaat pensiun hanya 30 persen dari gaji terakhir.

"Hal ini bukti pemerintah tidak serius dan setengah hati menjalankan program jaminan pensiun," ujar dia.

Said juga menegaskan pemberi kerja atau pengusaha yang telah melaksanakan atau mengikutkan pekerjanya dalam program dana pensiun ( DPLK/DPPK), dapat tetap melaksanakan program dengan ketentuan manfaat program yang diterima pekerja jauh lebih besar dan dilaksanakan dengan sistem manfaat kepastian.

Lebih jauh lagi, Said menjelaskan bahwa hak pesangon yang selama ini diterima pekerja sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 juga tidak hilang dengan berlakunya program Jaminan Pensiun yang diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS ini. Hal itu, katanya, disebabkan pesangon dan jaminan pensiun yang diatur dalam UU SJSN dan BPJS ini berbeda sistem, mekanisme dan prinsip.

"Pesangon menggunakan mekanisme manfaat uang diterima bersifat lumpsump, sedangkan Jaminan Pensiun manfaat yang diterima berupa manfaat pasti atau manfaat berkala setiap bulan," ujar dia menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah saat ini masih menggodok besaran iuran jaminan pensiun. Ia kemudian mengimbau agar keputusan menentukan besaran iuran tidak diambil dengan gegabah. Ia berharap agar manfaat bagi pensiunan pekerja turut dipertimbangkan dalam penentuan iuran tersebut.

Hanif mengatakan program jaminan pensiun yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus berjalan sesuai dengan mandat undang-undang, yakni memberikan manfaat bagi pekerja namun tidak terlalu membebani dunia usaha.

"Namun, jangan sampai program ini dijalankan hanya untuk memenuhi kewajiban," kata Hanif saat rapat kerja dengan komisi IX di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER