Polisi Konfirmasi Buku Nikah Palsu ke Peruri dan Kemenag

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 11:27 WIB
Polres Jaktim sudah mengirim surat ke Peruri dan Kementerian Agama untuk memastikan adanya pemalsuan buku nikah yang kasusnya tengah ditangani.
Barang bukti yang disita hasil pengembangan terkait kasus Buku Nikah & Akte Nikah Palsu yang dilakukan Polres Jakarta Timur, Rabu (3/6). (CNNIndonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan Kementerian Agama untuk memastikan adanya buku nikah palsu.

Sejumlah buku nikah yang diduga palsu saat ini diamankan beserta tiga orang tersangka anggota sindikan pemalsu buku nih. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Timur Komisaris Tedjo Yuantoro mengatakan, saat ini masih ditunggu konfirmasi dari Peruri dan Kementerian Agama perihal buku nikah palsu tersebut.

Salah seroang tersangka berinisial N menurut Tedjo mengaku mendapat buku nikah palsu dari seseorang yang bernisial R. Pemasok R ini menurut Tedjo masih diburu oleh petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih dalami, penyuplai ini apa dia dapat buku dari KUA (Kantor Urusan Agama) atau cetak sendiri," ujar Tedjo kepada CNN Indonesia.

Polisi juga menurutnya akan mengecek adakah keterlibatan KUA dalam kasus ini terkait asal buku nikah. Namun sejauh ini dari hasik penyidikan sementara tidak ada keterlibatan KUA.

"Tersangka mengaku mendapatkan buku nikah dari orang yang sedang diburu," katanya. (Baca juga: Tersangka Pemalsu Buku Nikah Bekas Petugas Kebersihan KUA)

Tiga orang tersangka yang sudah diamankan adalah N, M dan G. Ketiganya punya peran-peran berbeda dalam sindikat pemalsuan buku nikah ini.

Dalam sebulan mereka mendapat penghasilan sebesar Rp 4 juta. Pendapatan tersebut didapat dengan menjual buku nikah palsu sebesar Rp 200 ribu untuk setiap bukunya.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus pemalsuan Buku Nikah tersebut. Pelaku akan dikenai pasal 263 KUHP dan atau 264 KUHP, dan atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara 6-7 tahun.

Selain menunggu konfirmasi dari Peruri dan Kemenag, polisi juga akan memeriksa para pemesan buku nikah palsu tersebut. Jika para pemesan terbukti telah menggunakan dokumen palsu tersebut untuk merugikan pihak lain, mereka juga akan dikenai hukuman pidana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman yang sama dengan pemalsu dokumen. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER