Sejumlah buku nikah yang diduga palsu saat ini diamankan beserta tiga orang tersangka anggota sindikan pemalsu buku nih. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Timur Komisaris Tedjo Yuantoro mengatakan, saat ini masih ditunggu konfirmasi dari Peruri dan Kementerian Agama perihal buku nikah palsu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menurutnya akan mengecek adakah keterlibatan KUA dalam kasus ini terkait asal buku nikah. Namun sejauh ini dari hasik penyidikan sementara tidak ada keterlibatan KUA.
Tiga orang tersangka yang sudah diamankan adalah N, M dan G. Ketiganya punya peran-peran berbeda dalam sindikat pemalsuan buku nikah ini.
Dalam sebulan mereka mendapat penghasilan sebesar Rp 4 juta. Pendapatan tersebut didapat dengan menjual buku nikah palsu sebesar Rp 200 ribu untuk setiap bukunya.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus pemalsuan Buku Nikah tersebut. Pelaku akan dikenai pasal 263 KUHP dan atau 264 KUHP, dan atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara 6-7 tahun.
Selain menunggu konfirmasi dari Peruri dan Kemenag, polisi juga akan memeriksa para pemesan buku nikah palsu tersebut. Jika para pemesan terbukti telah menggunakan dokumen palsu tersebut untuk merugikan pihak lain, mereka juga akan dikenai hukuman pidana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman yang sama dengan pemalsu dokumen. (sur)