Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Alex Usman, salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
"Sekarang sudah ditelusuri, artinya semua yang diduga memungkinkan kami telisik semua kekayaannya," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (4/6) malam.
Dia menjelaskan, tindak pidana korupsi selalu berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang. Alasannya, pelaku korupsi bisa saja membelanjakan uang hasil korupsinya menjadi aset dalam bentuk lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil korupsi dipakai apa, bisa saja buat beli mobil, rumah, tanah, kan bisa saja terjadi. Itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Karena itu, dia memastikan akan menelusuri semua harta kekayaan yang dimiliki Alex Usman, termasuk perusahaan yang dia miliki.
"Iya pasti ditelusuri (perusahaannya), sekarang aset pelaku korupsi ini kan kami sita dulu, kami telisik."
Berdasarkan informasi, Alex mempunyai beberapa perusahaan swasta termasuk sebuah perusahaan media.
Dalam kasus ini Alex Usman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, penyidik juga telah menetapkan Zaenal Soleman, pejabat dengan peran yang sama dari Jakarta Pusat.
Alex Usman telah resmi ditahan tak lama setelah dia dijemput paksa oleh penyidik sejak awal Mei. Menurut Kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan besar kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dari DPRD DKI Jakarta atau distributor UPS.
Pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan UPS ini nantinya akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(meg)