Abraham Samad Jelaskan Sebab Novel Tak Penuhi Panggilan Polri

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 16:16 WIB
Abraham menyebut pimpinan KPK mengirimkan surat ke Polri minta penundaan pemeriksaan karena Novel tengah menjalankan tugas sebagai penyidik KPK.
Ketua KPK non aktif Abraham Samad sebelum menjadi saksi dalam sidang Praperadilan Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2015. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Abraham Samad menjelaskan alasan mengapa Novel Baswedan tidak memenuhi panggilan Polri hingga dua kali.

Abraham lalu mengungkapkan alasan di balik pengiriman surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap penyidik aktif lembaga antirasuah itu kepada Badan Reserse Kriminal Polri.

Ia mengatakan surat permintaan tersebut menjadi bukti bahwa Novel bukan sengaja mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim atas kasus yang menjeratnya, tetapi sedang bertugas di luar kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa pertimbangan dari pimpinan KPK. Novel, ketika surat ini datang, sejak 16 Februari sedang berada di Manado sehingga ini yang tidak memungkinkan Novel bisa menghadiri pemeriksaan 20 Februari," ujar Abraham saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6). (Baca juga: Sidang Praperadilan Novel Baswedan Dihujani Interupsi)

Menurut Abraham, jarak Jakarta dan Manado yang cukup jauh membuat penugasan penyidik KPK berjalan hingga 3-4 hari. Surat pemanggilan terhadap Novel pun akhirnya ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK melalui rapat pimpinan yang kemudian menghasilkan surat jawaban yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan Novel.

Abraham mengaku bahwa pelaksanaan rapat pimpinan dilakukan berdasarkan laporan dari Deputi Penindakan di KPK. Ia menampik jika para pimpinan KPK termasuk dirinya pernah berhubungan langsung dengan Novel untuk membicarakan penundaan pemeriksaan ini.

"Saya meminta kepada Novel melalui Deputi Penindakan agar ketika Novel sudah tiba di Jakarta langsung mendiskusikan kapan bisa hadir (pemeriksaan)," ujar Abraham. (Baca juga: Abraham Samad: Saya Tahu Kasus Novel dengan Jelas)

Setelah pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri, Korps Bhayangkara kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada Novel melalui KPK. Dalam surat tersebut penyidik meminta kepada KPK untuk membantu pemeriksaan terhadap Novel pada 26 Februari.

Abraham mengatakan pemanggilan kedua Bareskrim tersebut ditindaklanjuti oleh KPK dengan cara yang sama, yakni dengan mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

"Walaupun (surat pemanggilan) yang kedua saya sudah non-aktif (sebagai pimpinan KPK), tapi saya tahu pimpinan KPK juga mengirim surat yang agak mirip yakni untuk penundaan," ujar Abraham.

Tim kuasa hukum Novel memang menghadirkan Abraham sebagai saksi fakta untuk memperkuat materi permohonan. Mengenakan kemeja lengan panjang garis-garis berwarna ungu, Abraham datang sekitar pukul 10.50 WIB.

Selain Abraham, hadir pula dua saksi fakta lain yaitu kakak kandung Novel, Taufik Baswedan dan Ketua Rukun Tetangga kediaman Novel, Wisnubroto. Disamping itu, Novel melalui kuasa hukum juga menghadirkan tiga ahli di antaranya adalah pakar etika hukum Romo Franz Magnis Suseno, pakar hukum pidana A. Fahrizal Aziz dan pakar hak asasi manusia Rafendy Djamin. (Baca juga: Kuasa Hukum Novel Hadirkan Tujuh Piagam Bantah Tuduhan Polri)

Seperti diberitakan sebelumnya, Novel mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Ia menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur, salah satunya karena menggunakan surat perintah penangkapan yang kedaluwarsa.

Kasus Novel sebenarnya merupakan kasus lama. Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektu Jenderal Djoko Susilo. Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel. (Baca juga: Polisi Nilai Semua Bukti Piagam Novel Tak Istimewa)

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. 

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER