Jakarta, CNN Indonesia -- Seperti halnya pengguna ijazah palsu, pengguna Buku Nikah dan Akta Cerai palsu pun bisa dijatuhi hukuman pidana. Kepala Satuan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Tedjo Yuantoro mengatakan pengguna Buku Nikah dan Akta Cerai palsu akan terkena pasal KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman 6-7 tahun.
"Nanti kami lihat dulu sudah dipakai apa belum. Nanti kalau terbukti merugikan pihak lain untuk menguntungkan diri sendiri bisa dipidanakan," kata Tedjo kepada CNN Indonesia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (4/6) malam.
Tidak hanya untuk menikah lagi, Tedjo menduga salah satu motif pelaku pemesan Buku Nikah palsu adalah untuk mendapatkan hak waris. Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan karena belum menemukan fakta tersebut.
(Baca juga: Polisi Konfirmasi Buku Nikah Palsu ke Peruri dan Kemenag)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hak waris juga bisa. Ada dugaan ke sana juga. Waris harus ada surat nikah. Mungkin suaminya punya istri resmi, yang satu bayang-bayang. Yang bayang-bayang nuntut hak waris ya tidak bisa kan karena tidak terdaftar. Dia buatin surat ini (buku nikah) supaya jadi waris juga," jelas Tedjo.
Hingga saat ini diduga sudah ada ratusan pelaku pemesan Buku Nikah maupun Akta Cerai palsu. "Tersangka bilang satu minggu bisa ada empat pemesan. Satu bulan bisa 16. Dia sudah beraksi selama 2 tahun," ucap Tedjo. Belum lagi jumlah pemesan Akta Cerai yang mencapai 4-5 orang dalam satu minggu.
Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Metro Jakarta Timur pun mulai Kamis (4/6) telah melayangkan panggilan kepada beberapa terduga pemesan buku nikah palsu setelah sebelumnya mengambil sampel secara acak. "Kami sedang melakukan pemanggilan. Nanti bisa ada lima sampel dulu," katanya.
(Baca juga: Polisi Kejar Pemasok Buku Nikah Palsu)Dalam melakukan pemanggilan terhadap pelaku pemesan Buku Nikah dan Akta Cerai palsu, pihak kepolisian mengaku harus jeli dan berhati-hati. Sebab, bisa jadi identitas yang tertera juga palsu. "Identitas yang disitu kan belum tentu benar. Bisa jadi alamatnya palsu," ujar Tedjo.
Dalam kasus ini polisi telah membekuk tiga tersangka berinisial N, M, dan G. Mereka merupakan sindikat pemalsu Buku Nikah, Akta Cerai, dan Salinan Cerai Palsu.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga karena di rumah N terdapat banyak tumpukan Buku Nikah.
(Baca juga: Tersangka Pemalsu Buku Nikah Bekas Petugas Kebersihan KUA)Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 set Buku Nikah palsu untuk suami dan istri, 29 Buku Nikah palsu untuk suami, dan 27 Buku Nikah palsu untuk istri.
Ada juga 7 lembar Akta Cerai palsu untuk suami, 8 lembar Akta Cerai palsu untuk istri, komputer, printer, scanner, bak stempel, tinta stempel, pulpen, steples, ponsel dan puluhan surat lainnya yang biasanya menyertai kelengkapan dokumen nikah. Polisi juga menyita 67 stempel palsu atas nama berbagai macam KUA, salah satunya KUA Pebayuran Bekasi.
Tersangka akan dijerat pasal 263 KUHP dan atau 264 KUHP, dan atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara 6-7 tahun.
(Baca juga: Kementerian Agama Minta Bantuan Blokir Situs Jasa Nikah Siri)
Untuk mendapatkan dokumen palsu tersebut ternyata tidaklah sulit. Hanya berbekal uang Rp 200-300 ribu, pemesan bisa mendapatkan dokumennya dalam waktu singkat. Dari keterangan tersangka N, polisi menemukan cara transaksi buku nikah ini cukup mudah.
"(Pemesan) langsung datang. Jadi tersangka tidak pakai pembukuan. Cash and carry," kata Komisaris Polisi Tedjo Yuantoro kepada CNN Indonesia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (4/6) malam.
(Baca juga: Pemberitaan Nikah Online Meluas, MUI Godok Fatwa Baru)Ia juga mengungkapkan pelaku pemesan melakukan pemesanan terlebih dahulu dan harus menunggu dua hari sebelum Buku Nikah atau Akta Cerai sampai di tangannya. "Dua hari jadi, langsung ambil," ucap Tedjo.
Namun, ada kalanya tersangka M menjadi perantara antara N dan pemesan dokumen palsu. Namun, tidak terlalu sering. N lebih sering bertemu pemesan sendiri.
Adapun cara tersangka memasarkan 'produknya' tersebut adalah dengan cara promosi dari mulut ke mulut. "(Pemesan) dengan dari sana sini. Denger selentingan. (Promosi) per orang gitu," ujarnya.
(Baca juga: Menguak Kisah Para Penjaja Jasa Nikah Bawah Tangan)Lebih lanjut Tedjo mengatakan, pemesan dokumen palsu tersebut pun beragam. Mulai dari yang muda sampai yang tua, laki-laki maupun perempuan. "Kebanyakan sih (pegawai) swasta," ungkap Tedjo.