Ancaman Pidana Mengintai Pengguna Buku Nikah Palsu

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 14:38 WIB
Polisi tengah mendalami motif penggunaan buku nikah palsu, salah satunya sebagai syarat mendapatkan hak waris. Para pengguna bisa dihukum secara pidana.
Barang bukti yang disita hasil pengembangan terkait kasus Buku Nikah & Akte Nikah Palsu yang dilakukan Polres Jakarta Timur, Rabu (3/6). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seperti halnya pengguna ijazah palsu, pengguna Buku Nikah dan Akta Cerai palsu pun bisa dijatuhi hukuman pidana. Kepala Satuan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Tedjo Yuantoro mengatakan pengguna Buku Nikah dan Akta Cerai palsu akan terkena pasal KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman 6-7 tahun.

"Nanti kami lihat dulu sudah dipakai apa belum. Nanti kalau terbukti merugikan pihak lain untuk menguntungkan diri sendiri bisa dipidanakan," kata Tedjo kepada CNN Indonesia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (4/6) malam.

Tidak hanya untuk menikah lagi, Tedjo menduga salah satu motif pelaku pemesan Buku Nikah palsu adalah untuk mendapatkan hak waris. Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan karena belum menemukan fakta tersebut. (Baca juga: Polisi Konfirmasi Buku Nikah Palsu ke Peruri dan Kemenag)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk hak waris juga bisa. Ada dugaan ke sana juga. Waris harus ada surat nikah. Mungkin suaminya punya istri resmi, yang satu bayang-bayang. Yang bayang-bayang nuntut hak waris ya tidak bisa kan karena tidak terdaftar. Dia buatin surat ini (buku nikah) supaya jadi waris juga," jelas Tedjo.

Hingga saat ini diduga sudah ada ratusan pelaku pemesan Buku Nikah maupun Akta Cerai palsu. "Tersangka bilang satu minggu bisa ada empat pemesan. Satu bulan bisa 16. Dia sudah beraksi selama 2 tahun," ucap Tedjo. Belum lagi jumlah pemesan Akta Cerai yang mencapai 4-5 orang dalam satu minggu.

Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Metro Jakarta Timur pun mulai Kamis (4/6) telah melayangkan panggilan kepada beberapa terduga pemesan buku nikah palsu setelah sebelumnya mengambil sampel secara acak. "Kami sedang melakukan pemanggilan. Nanti bisa ada lima sampel dulu," katanya. (Baca juga: Polisi Kejar Pemasok Buku Nikah Palsu)

Dalam melakukan pemanggilan terhadap pelaku pemesan Buku Nikah dan Akta Cerai palsu, pihak kepolisian mengaku harus jeli dan berhati-hati. Sebab, bisa jadi identitas yang tertera juga palsu. "Identitas yang disitu kan belum tentu benar. Bisa jadi alamatnya palsu," ujar Tedjo.

Dalam kasus ini polisi telah membekuk tiga tersangka berinisial N, M, dan G. Mereka merupakan sindikat pemalsu Buku Nikah, Akta Cerai, dan Salinan Cerai Palsu.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga karena di rumah N terdapat banyak tumpukan Buku Nikah. (Baca juga: Tersangka Pemalsu Buku Nikah Bekas Petugas Kebersihan KUA)

Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 set Buku Nikah palsu untuk suami dan istri, 29 Buku Nikah palsu untuk suami, dan 27 Buku Nikah palsu untuk istri.  

Ada juga 7 lembar Akta Cerai palsu untuk suami, 8 lembar Akta Cerai palsu untuk istri, komputer, printer, scanner, bak stempel, tinta stempel, pulpen, steples, ponsel dan puluhan surat lainnya yang biasanya menyertai kelengkapan dokumen nikah. Polisi juga menyita 67 stempel palsu atas nama berbagai macam KUA, salah satunya KUA Pebayuran Bekasi.

Tersangka akan dijerat pasal 263 KUHP dan atau 264 KUHP, dan atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara 6-7 tahun. (Baca juga: Kementerian Agama Minta Bantuan Blokir Situs Jasa Nikah Siri)

Cara Transaksi Buku Nikah Palsu

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER