Ancaman Pidana Mengintai Pengguna Buku Nikah Palsu

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 14:38 WIB
Polisi tengah mendalami motif penggunaan buku nikah palsu, salah satunya sebagai syarat mendapatkan hak waris. Para pengguna bisa dihukum secara pidana.
Ilustrasi buku nikah. (CNN Indonesia/Utami Widowati)
Untuk mendapatkan dokumen palsu tersebut ternyata tidaklah sulit. Hanya berbekal uang Rp 200-300 ribu, pemesan bisa mendapatkan dokumennya dalam waktu singkat. Dari keterangan tersangka N, polisi menemukan cara transaksi buku nikah ini cukup mudah.

"(Pemesan) langsung datang. Jadi tersangka tidak pakai pembukuan. Cash and carry," kata Komisaris Polisi Tedjo Yuantoro kepada CNN Indonesia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (4/6) malam. (Baca juga: Pemberitaan Nikah Online Meluas, MUI Godok Fatwa Baru)

Ia juga mengungkapkan pelaku pemesan melakukan pemesanan terlebih dahulu dan harus menunggu dua hari sebelum Buku Nikah atau Akta Cerai sampai di tangannya. "Dua hari jadi, langsung ambil," ucap Tedjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ada kalanya tersangka M menjadi perantara antara N dan pemesan dokumen palsu. Namun, tidak terlalu sering. N lebih sering bertemu pemesan sendiri.

Adapun cara tersangka memasarkan 'produknya' tersebut adalah dengan cara promosi dari mulut ke mulut. "(Pemesan) dengan dari sana sini. Denger selentingan. (Promosi) per orang gitu," ujarnya. (Baca juga: Menguak Kisah Para Penjaja Jasa Nikah Bawah Tangan)

Lebih lanjut Tedjo mengatakan, pemesan dokumen palsu tersebut pun beragam. Mulai dari yang muda sampai yang tua, laki-laki maupun perempuan. "Kebanyakan sih (pegawai) swasta," ungkap Tedjo. (pit)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER