Saksi Ahli Polri Sebut Prosedur Penangkapan Novel Sah

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 14:03 WIB
Menurut Chairul Huda, ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah, perkara tersebut sifatnya teknis dan tidak diatur dalam undang-undang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan didampingi kuasa hukum menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi ahli Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda, mengatakan prosedur penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri adalah sah dan tidak melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Chairul dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Chairul mengatakan berkaca pada peristiwa penangkapan yang diperlihatkan melalui rekaman video oleh Polri, perkara yang dipersoalkan Novel di sidang praperadilan lebih bersifat teknis dan tidak diatur di dalam undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya itu sifatnya teknis. Tidak ada kaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan," ujar Chairul. (Lihat Juga: Novel: Jawaban Polri Bukti Kepanikan)

Dalam sidang praperadilan, Novel mempermasalahkan tindakan penyidik Bareskrim Polri yang mengikutinya hingga ke lantai dua kediamannya tanpa izin. Saat itu, Novel bercerita hendak berganti pakaian dan penyidik mengikuti Novel karena takut yang bersangkutan melarikan diri.

Novel mengatakan tindakan tersebut melanggar hukum karena penyidik dianggap telah melakukan penggeledahan tanpa disertai surat perintah penggeledahan. (Lihat Juga: Polisi Coba Patahkan Gugatan Novel Baswedan Lewat Video)

Namun, Chairul justru menilai tidak ada yang salah dengan tindakan penyidik. Menurutnya, telah menjadi kewenangan penyidik untuk memberikan ijin kepada Novel berganti pakaian tanpa atau di bawah pengawasan penyidik.

"Kalau ditanyakan dibenarkan atau tidak, itu situasional. Diperlukan atau tidak pengawasan. Sah atau tidak proses penangkapan ada parameter sendiri," ujar Chairul. (Lihat Juga: Beberkan Kronologi Kasus Novel, Polri Dinilai Offside)

Lebih jauh Chairul menjelaskan, prosedur penangkapan sebenarnya sudah jelas diatur di dalam undang-undang. Sementara terkait prosedurnya, diatur di dalam ketentuan kepolisian sendiri yang berkenaan dengan administrasi atau teknis kepolisian.

"Bisa berkenaan dengan hukum kepolisian, etika kepolisian atau disiplin kepolisian. Jadi petugas kepolisian ada yang harus tunduk pada etika atau hukum," ujar Chairul menjelaskan.

Tidak puas dengan jawaban Chairul, Novel kembali mempertegas tentang kewenangan masuk ke rumah tanpa surat perintah penggeledahan. Novel melihat ada pelanggaran hak ketika dirinya ditangkap.

"Di rumah ada istri saya yang mengenakan hijab. Apa dibenarkan penggeledahan tersebut tanpa surat perintah penggeledahan, mengingat ada hak pemilik rumah yang dilanggar?" kata Novel kepada Chairul.

Menanggapi hal tersebut, Chairul mengatakan tidak perlu surat ijin khusus untuk melakukan penggeledahan apabila tempat yang dimasuki oleh penyidik diketahui milik seseorang yang ditangkap.

"Tetapi jika tempat diketahui milik orang lain, pasti dia keberatan ada orang yang masuk. Oleh karena itu, supaya penegak hukum berwenang masuk dan mencari orang yang akan ditangkap, butuh surat izin penggeledahan," ujar Chairul. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER