Sidang Praperadilan Novel Baswedan Dihujani Interupsi

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 13:37 WIB
Interupsi terjadi dan sempat memanas ketika kuasa hukum Novel memanggil kakak kandung Novel sebagai saksi ke muka persidangan.
Sidang praperadilan Novel Baswedan terhadap Mabes Polri berjalan dengan penuh interupsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Mabes Polri. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini dihujani beragam interupsi keberatan.

Keberatan muncul saat hakim praperadilan memeriksa saksi fakta dari pihak Novel selaku pemohon.

Interupsi berawal dari pemeriksaan identitas saksi fakta dan pengambilan sumpah. Dari ketiga saksi fakta yang dihadirkan, salah satunya diketahui adalah kakak kandung Novel yaitu Taufik Baswedan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberatan Yang Mulia, saudara saksi tidak dapat dijadikan saksi karena tidak objektif," ujar salah satu anggota biro hukum Polri, Joel Baner Tundan kepada hakim Zuhairi.

Mendengar keberatan tersebut, Novel pun beralasan bahwa Taufik adalah saksi krusial yang mengetahui proses penahanan dirinya oleh penyidik Bareskrim.

"Sehubungan pemeriksaan saya di Bareskrim, yang boleh memasuki ruang pemeriksaan hanya saudara dan keluarga. Jadi saudara saksi adalah saksi yang paling tahu tentang apa yang terjadi saat pemeriksaan," ujar Novel.

Hakim kemudian kembali bertanya kepada biro hukum Polri. Namun, biro hukum Polri masih keberatan. Lihat juga: Novel: Jawaban Polri Bukti Kepanikan

"Masih keberatan, Yang Mulia. Sesuai undang-undang, saksi harus tidak ada hubungan darah dengan pemohon," ujar Joel.

Kuasa hukum Novel kemudian berkeras untuk tetap menghadirkan Taufik sebagai saksi fakta dan hakim akhirnya menyetujui.

"Saya tetapkan, diijinkan keterangan Taufik. Kalau keberatan, nanti dituangkan ke dalam kesimpulan," ujar hakim Zuhairi.

Hakim pun meminta Taufik untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. Saat pengambilan sumpah, biro hukum Polri kembali mengajukan keberatan dan meminta hakim untuk tidak mengambil sumpah terhadap saksi yang memiliki hubungan darah dengan pemohon. 

Mendengar keberatan tersebut hakim mengatakan, "Ya harus disumpah. Kalau tidak, nanti bisa memberikan keterangan yang tidak benar." Lihat juga: Polri Tunda Serahkan Alat Bukti Senjata Api Novel Baswedan

Adu Mulut Kuasa Hukum Novel dan Polri

Interupsi keberatan juga muncul saat saksi fakta pertama yaitu Wisnubroto yang merupakan Ketua Rukun Tetangga kediaman Novel memberikan keterangan tentang proses penangkapan Novel.

Saat memberikan keterangan, biro hukum Polri mempertanyakan pemahaman Wisnu tentang hukum acara pidana, termasuk hak kebebasan seseorang yang sudah mendapat surat penangkapan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, kuasa hukum Novel mengajukan interupsi keberatan dengan mengatakan yang bersangkutan adalah saksi fakta.

"Pertanyaan termohon itu pendapat. Ini saksi fakta, bukan ahli," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Asfinawati. 

"Saya hanya bertanya, apabila saksi tidak tahu atau tidak paham akan saya lanjutkan pertanyaannya," ujar salah satu anggota biro hukum Polri. Lihat juga: Abraham Samad: Saya Tahu Kasus Novel dengan Jelas

Hakim kemudian meminta biro hukum Polri melanjutkan pertanyaan. Namun, pertanyaan biro hukum Polri kembali menyoal pemahaman saksi tentang mekanisme penangkapan.

Kuasa hukum Novel akhirnya memotong pertanyaan biro hukum Polri dan meminta hakim agar menerima keberatan mereka. Ketegangan sempat meninggi.

Menjawab keberatan tersebut, biro hukum Polri menegaskan tidak ada yang salah dengan pertanyaannya karena masih menyangkut materi permohonan Novel tentang prosedur penangkapan.

"Anda yang terus memotong saya," ujar salah satu anggota biro hukum Polri dengan nada tinggi.

Hakim Zuhairi akhirnya menengahi dan meminta biro hukum Polri untuk mengajukan pertanyaan yang tidak bersifat pendapat. Lihat juga: Beberkan Kronologi Kasus Novel, Polri Dinilai Offside

"Saya menerima keberatan pemohon, jadi tolong termohon cari pertanyaan lain," ujar hakim.

Sidang praperadilan Novel melawan Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Hari ini hakim tunggal Zuhairi memutuskan memberi kesempatan kepada pihak Novel selaku pemohon untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli yang akan memperkuat materi permohonan.

Awalnya tim kuasa hukum Novel berencana untuk menghadirkan sepuluh orang saksi, baik fakta maupun ahli. Namun, beberapa di antara mereka kemudian berhalangan hadir, sehingga sampai saat ini hanya enam orang yang dipastikan akan datang di persidangan.

Keenam orang tersebut terdiri dari tiga saksi fakta dan tiga ahli. Ketiga saksi fakta di antaranya adalah Ketua KPK non-aktif Abraham Samad, Taufik Baswedan yang merupakan keluarga Novel, dan Wisnu yang merupakan Ketua RT di kediaman Novel.

Sementara tiga ahli yang akan dihadirkan di antaranya adalah pakar etika hukum Romo Magnis Suseno, pakar hukum pidana A. Fahrizal Aziz dan pakar hak asasi manusia Rafendy Djamin. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER