"Tidak ada penghentian itu. Makanya kami minta, apa pernah lihat surat SP3 itu? Kalau berdasarkan asumsi bisa bahaya penegakan hukum," ujar salah satu anggota biro hukum Polri, Joel Baner Tundan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6). (Lihat Juga: Abraham Samad: Saya Tahu Kasus Novel dengan Jelas)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joel, penundaan yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 lalu sebenarnya termasuk suatu bentuk intervensi terhadap penyidik. Ia menilai bahwa penyidik seharusnya bersifat independen, namun mengingat ketegangan antara dua institusi penegak hukum saat itu semakin memanas maka perintah SBY untuk menunda penyidikan diterima.
Jenderal Timur Pradopo pun menyetujui keputusan SBY untuk menghentikan penyidikan kasus Novel. Kemudian ketika Jenderal Timur Pradopo digantikan oleh Jenderal Sutarman, Abraham kembali mempertanyakan status perkara Novel di Polri menyusul rencana Novel untuk mengajukan pensiun dini karena ingin menjadi pegawai tetap KPK.
"Saya menanyakan langsung kepada Sutarman bagaimana posisi dan status Novel. Lalu Sutarman mengatakan bahwa putusan lalu itu merupakan putusan institusi bukan pribadi sehingga perkara Novel dinyatakan sudah selesai dan permintaan pensiun dini pun dikabulkan melalui SK (Surat Keputusan)," ujar Abraham.
Menanggapi hal tersebut, Abraham berpendapat seharusnya perkara Novel sudah selesai. Namun, ia juga sedikit menyayangkan ketiadaan hitam di atas putih atas pernyataan Kapolri saat itu, yang akhirnya menjadikan kasus Novel kini diungkap kembali.
Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.
Pada Januari 2015, Bareskrim Polri kembali menggelar penyidikan perkara Novel. Pihak kepolisian mengatakan penyidikan dilakukan karena ada desakan dari keluarga korban yang khawatir akan kasus Novel yang sebentar lagi kedaluwarsa.
Penyidik Bareskrim pun melakukan pemanggilan terhadap Novel sebanyak dua kali yaitu pada 17 dan 20 Februari, akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Pada 1 Mei penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Novel di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (utd)