Jakarta, CNN Indonesia -- Biro Hukum Polri menghadirkan korban penembakan yang diduga dilakukan oleh penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/6). Korban tersebut bernama Irwansyah Siregar, tersangka pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Irwansyah dihadirkan untuk memperkuat alasan dibalik penangkapan terhadap Novel. Dalam persidangan, ia menceritakan kronologis penganiayaan yang dilakukan petugas Kepolisian Resor Bengkulu terhadap dirinya dan lima tersangka lain atas kasus yang sama.
"Dari kantor polisi saya dibawa ke pantai dengan tangan terborgol. Lalu kemudian diarahkan menghadap ke pantai dan ditembak dari belakang," ujar Irwansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwansyah mengatakan dengan sangat yakin bahwa petugas polisi yang menembak dirinya berada di ruang persidangan. Ia menunjuk Novel yang duduk di barisan bangku pemohon sebagai pelaku dari penembakan tersebut.
"Saya melihat. Pada waktu itu saya tidak kenal namanya tetapi tahu mukanya. Ada di ruangan ini (sambil menunjuk Novel)," ujar Irwansyah.
Kuasa hukum Novel kemudian mempertanyakan bagaimana awal mula laporan yang dibuat oleh korban kepada Kepala Kepolisian RI pada 2012 untuk meminta keadilan. Irwansyah pun menjelaskan laporan dibuat oleh kuasa hukumnya, Yuliswan, yang notabene adalah saudara istrinya.
"Jadi saya ditanya waktu itu, kenapa kaki saya pincang. Saya agak malu menceritakannya karena masa lalu saya hitam," ujar Irwansyah.
Namun, akhirnya Irwansyah menceritakan kisah penembakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian Polres Bengkulu setelah dirinya ditangkap atas kasus pencurian sarang burung walet. Yuliswan akhirnya mengirimkan laporan yang ditujukan kepada Kapolri untuk meminta keadilan atas penganiayaan tersebut.
Berdebat soal Saksi FaktaKuasa hukum Novel mempertanyakan bagaimana Irwansyah dapat hadir di persidangan hari ini. Menanggapi pertanyaan tersebut, Biro Hukum Polri merasa keberatan karena hal itu dianggap tidak relevan dengan materi praperadilan.
"Ini berkaitan, Yang Mulia, karena ada itikad buruk dari termohon yang menghadirkan korban sementara kemarin termohon menyatakan materi praperadilan adalah tentang penangkapan dan penahanan," ujar Asfinawati, salah satu kuasa hukum Novel.
Mendengar hal itu, kuasa hukum Irwansyah, Yuliswan yang juga berada di ruang sidang mengajukan interupsi dan mengatakan bahwa dirinya yang membiayai Irwansyah sehingga bisa hadir di persidangan.
Kuasa hukum Novel meminta hakim bersikap tegas agar tidak mendengar pendapat selain dari saksi fakta. "Ya, saya bertanya kepada saksi fakta yah," ujar hakim tunggal Zuhairi.
"Saya hanya ingin mengajukan kebenaran," ujar Yuliswan.
Sidang praperadilan Novel melawan Bareskrim Polri memasuki hari kelima. Sidang dibuka pukul 10.10 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Polri selaku termohon. Biro Hukum Polri menghadirkan delapan saksi yang terdiri dari satu ahli dan tujuh saksi fakta.
Ahli yang dibawa oleh biro hukum Polri adalah pakar hukum pidana Chairul Huda. Sementara tujuh saksi fakta di antaranya adalah Irwansyah Siregar selaku korban, Yuliswan pengacara Irwansyah, Doni Juniansyah polisi Polres Bengkulu, Rahmat, Lutfianto, Suradi (penyidik Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan atas Novel Baswedan dan Purwantoro (penyidik Bareskrim).
(hel)