"Bukan bukti palsu, tetapi dokumen yang diajukan Novel adalah terkait keberatan atas putusan Divisi Propam. Pada dasarnya putusan (penahanan) itu ada," ujar Joel. (Baca juga: Polisi Coba Patahkan Gugatan Novel Baswedan Lewat Video)
Joel menuturkan putusan Divisi Propam terhadap Novel adalah berupa hukuman kurungan selama tujuh hari. Namun, di dalam surat yang diajukan tadi, ia katakan, Novel memiliki putusan dari pimpinan yang menyatakan menerima keberatan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu. (Baca juga: Polri Siapkan Tujuh Saksi Hadapi Praperadilan Novel)
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (Baca juga: Samad Akui Tak Ada Surat Resmi Penghentian Kasus Novel) (pit)