Salah satu anggota biro hukum Polri, Joel Baner Tundan membantah pernyataan Novel terkait bukti dokumen palsu. Menurutnya, dokumen yang dimaksudkan adalah soal surat keberatan Novel atas putusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Bengkulu.
"Bukan bukti palsu, tetapi dokumen yang diajukan Novel adalah terkait keberatan atas putusan Divisi Propam. Pada dasarnya putusan (penahanan) itu ada," ujar Joel. (Baca juga:
Polisi Coba Patahkan Gugatan Novel Baswedan Lewat Video)Joel menuturkan putusan Divisi Propam terhadap Novel adalah berupa hukuman kurungan selama tujuh hari. Namun, di dalam surat yang diajukan tadi, ia katakan, Novel memiliki putusan dari pimpinan yang menyatakan menerima keberatan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya keberatan dia dikabulkan sehingga akhirnya putusan menjadi hanya mendapat peringatan keras," ujar Joel.
Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu. (Baca juga:
Polri Siapkan Tujuh Saksi Hadapi Praperadilan Novel)
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (Baca juga:
Samad Akui Tak Ada Surat Resmi Penghentian Kasus Novel)
(pit)