Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan provisi terkait gugatan kubu Aburizal Bakrie kepada kubu Agung Laksono. Namun menurut kubu Agung putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Utara itu telah menyalahi aturan yang ada.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang Hukum dan HAM dari Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian mengatakan putusan provisi hanya bersifat sementara dan belum bisa dieksekusi. "Putusan provisi itu bersifat sementara dan tidak bisa dieksekusi sampai diputuskan pokok perkaranya," kata Lawrence saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jumat (5/6).
Lawrence berpendapat, sebuah putusan provisi seharusnya tidak menyangkut pada pokok perkara. Namun dalam putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Utara, provisinya sudah menyentuh ranah pokok perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Lawrence menuding putusan majelis hakim telah bertentangan dengan hukum formal. "Putusan ini menyangkut pokok perkara padahal seharusnya tidak boleh. Ini jadi bertentangan dengan hukum formal," kata Lawrence. (Baca:
Gugatan Ical Dikabulkan Pengadilan Lagi, Agung Status Quo)
Selain itu, Lawrence mengatakan majelis hakim telah mengabaikan proses hukum yang telah dilalui Partai Golkar di Mahkamah Partai serta PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat. Karena itu kubu Agung meminta Ketua Mahkamah Agung untuk lebih mengawasi para hakim bawahannya dalam mengambil sebuah keputusan.
"Kami minta Ketua MA untuk melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh untuk mengawasi para hakim," ujarnya tegas.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima gugatan kubu Aburizal Bakrie yang meminta kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono dapat menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar. (Baca:
Pertemuan Ical-DPD I Bahas Putusan PN dan PTUN)
"Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi Agung Laksono, M. Bandu, dan Menteri Hukum dan HAM tentang kompetensi absolut dan relatif," ujar kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, Senin (1/6).
Dalam putusan tersebut, kata Yusril, Hakim Ketua Lilik Mulyadi menyatakan berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan kubu Ical sehingga sidang dilanjutkan.
Ada tiga poin yang diputuskan oleh majelis hakim. Pertama, menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan yang dihasilkan dari Munas Riau pada 2009. Saat itu Aburizal Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Golkar dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal dan Agung Laksono selaku Wakil Ketua Umum. (Baca:
Kedua, menyatakan semua kebijakan dan keputusan yang pernah dikeluarkan kubu Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada pihak Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan menyetop mengambil kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar.
(obs)