Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Sosial dan Politik Universitas Pertahanan Salim Said mengharapkan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru berasal dari Angkatan Udara (AU). Meski tidak ada kewajiban, Undang-Undang yang baru memungkinkan kalangan AU mengisi posisi Panglima TNI.
"Saya berharap bahwa baiknya panglima yang baru berasal dari angkatan udara. Karena angkatan laut sudah 2 kali, angkatan darat 2 kali, angkatan udara baru sekali," ujar Salim di Jakarta Pusat, Sabtu (6/6).
Salim menuturkan dalam UU TNI Nomor 34/2004 tentang TNI tidak diatur tentang pergantian Panglima TNI secara pasti. Namun, selama ini pergantian panglima TNI sudah dilakukan secara bergiliran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam UU boleh bergantian, tapi tidak dikatakan harus. Tapi kembali lagi, itu hak prerogatif presiden," ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Salim mengatakan bahwa saat ini ada tiga kepala staff AU yang berpotensi sebagi Panglima TNI yang baru. Seluruhnya dianggap pantas karena telah memenuhi syarat untuk dipilih. "Menurut UU dan peraturan, syaratnya harus dari Kepala Staff angkatan. Jadi orang sudah pensiun tidak bisa, yang belum Kepala Staff tidak boleh menjadi Panglima menurut UU," ujarnya.
Salim mengatakan bahwa dirinya tidak mau berspekulasi soal siapa dan darimana Panglima TNI yang baru. Ia hanya mengharapkan bahwa sosok kalangan AU bisa dipilih untuk menyeimbangkan latar belakang keterpilihan Panglima TNI.
Salim menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi untuk menentukan siapa yang layak menjadi Panglima TNI selanjutnya. "Jadi menurut saya sebaiknya mengangkat Kepala Staf AU sebagai Panglima TNI, hanya akhirnya tergantung pak Jokowi, karena itu hak prerogatif," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko tak harus dari Angkatan Udara. Penunjukan bergantung pada kebutuhan politik pertahanan Presiden Jokowi.
Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Presiden Jokowi belum menentukan pengganti Moeldoko. Meski demikian ia berpendapat jabatan nomor satu di TNI itu seharusnya diserahkan kepada KSAU Marsekal Agus Supriatna.
Perlu diketahui, dalam pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(sip)