Gerindra Incar Ahok, Intens Lobi PDIP

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 13:01 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Gerindra, M Taufik, menyebut lobi politik butuh waktu dan kesabaran. Gerindra dan PDIP berseberangan soal HMP terhadap Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Muhammad Taufik, mengatakan akan terus melobi anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan Hanura yang menolak mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Pasti ada interaktif. (Lobi) dari sekarang dan terus," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/6). Gerindra adalah salah satu fraksi yang mendukung digelontorkannya HMP untuk Ahok. (Baca juga Lulung: Ahok Sebaiknya Mundur karena Banyak Bawahannya Korupsi)

Taufik menyatakan memang butuh waktu dan kesabaran dalam proses lobi tersebut. "Politik perlu kesabaran. Masing-masing pihak kan perlu waktu untuk meyakinkan orang," tuturnya. (Baca juga: Nasib Ahok Batal Dibahas Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah fraksi yang menolak HMP terhadap Ahok merupakan anggota Koalisi Indonesia Hebat, yakni PDIP, Hanura, NasDem, dan PKB. PDIP terutama menentang HMP yang memiliki indikasi berujung pada upapa pemakzulan Ahok. (Baca juga: PKB akan Sanksi Anggotanya yang Dukung HMP Ahok)

Wacana HMP memang menguat sejak Rabu (3/6), usai Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI Jakarta. HMP muncul sebagai tindak lanjut dari hak angket yang telah digulirkan DPRD sebelumnya. Hak angket menyimpulkan Ahok bersalah, memiliki etika yang tidak pantas sebagai kepala daerah, dan meminta agar pimpinan DPRD DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan Panitia Khusus Angket.

Hak angket terhadap Ahok dipicu oleh konflik antara DPRD DKI Jakarta dengan Ahok terkait penyusunan APBD DKI Jakarta 2015. Ahok mengirimkan Rancangan APBD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri bukan dari hasil pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta.

Ahok menilai RAPBD yang dibahas bersama DPRD menyimpan anggaran siluman. DPRD kemudian menggulirkan hak angket yang kemudian dibalas Ahok dengan melaporkan dugaan anggaran siluman di APBD DKI Jakarta 2014 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca juga FBR: Mulut Ahok Bikin Masyarakat Jakarta Berubah)

Kasus ini kemudian ada yang melaporkan ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri. Salah satu buah dari laporan Ahok adalah terungkapnya kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) yang telah menetapkan dua tersangka. Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana menjadi saksi dan beberapa kali diperiksa Mabes Polri. (Baca Ahok: Lulung Sebaiknya Mengurung Diri Sendiri di Penjara)

Urusan HMP memiliki efek besar bagi Ahok terkait posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 80 disebutkan jika DPRD sepakat menggelar HMP, maka tinggal beberapa langkah lagi bagi seorang gubernur atau wakil gubernur untuk bisa dimakzulkan atau diberhentikan. Namun jika paripurna HMP gagal, otomatis gugur pula HMP itu. (Baca Lulung: HMP ke Pemakzulan Sekitar Sebulan, Ahok Mundur Saja)

Sebaliknya jika hasil Paripurna HMP menyatakan gubernur atau wakil gubernur bersalah atas persoalan yang ditetapkan DPRD kepadanya, maka hasil itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung. MA selanjutnya harus memberikan keputusan atas hasil paripurna DPRD itu. Jika MA menyatakan gubernur atau wakil gubernur tidak bersalah, otomatis proses pemakzulan berhenti.

Tetapi jika MA sepakat dengan keputusan paripurna, maka MA akan mengembalikan keputusan itu ke DPRD. Dengan bekal keputusan MA, DPRD kemudian menyampaikan usulan kepada Presiden untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur. Selanjutnya Presiden wajib memberhentikan gubernur atau wakil gubernur itu paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari DPRD. (Baca Ucapan Ahok ke Jokowi: Kalau Saya Dipecat, Bapak yang Teken SK) (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER