KPK Ajukan PK soal Praperadilan Hadi Poernomo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 06:00 WIB
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan perlawanan bakal dilayangkan setelah komisi antirasuah menerima penetapan resmi PN Jaksel.
Bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo enggan berandai-andai soal putusan praperadilan yang diumumkan Selasa besok (26/5). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan perlawanan bakal dilayangkan setelah komisi antirasuah menerima penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami belum menerima secara resmi banding kami ditolak. Kami masih menunggu surat resmi penolakan atas banding yang diajukan. Kami ada opsi untuk PK kalau memang ditolak," kata Johan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/6).

Selain itu, menurutnya, KPK tak bisa menghentikan penyidikan seperti yang dimandatkan Hakim pemutus praperadilan, Hakim Haswandi. "Pasal 40 UU KPK, KPK tidak boleh menghentikan penyidikan sementara Haswandi bilang KPK harus menghentikan penyidikan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hasil putusan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi. Penolakan upaya banding dengan demikian memupus jalur yang selama ini disebut KPK sebagai bentuk perlawanan hukum.

"Berdasarkan surat Panitera PN JKT.SEL tertanggal 3 Juni 2015, dinyatakan bahwa PN Jaksel tidak dapat menerima permohonan pencatatan banding dari KPK," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Senin (8/5).

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Penetapan tersangka itu dibatalkan oleh Hakim Haswandi melalui gugatan praperadilan yang diajukan Hadi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER