MA Perberat Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun Bui

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 19:34 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi Anas dan menambah hukumannya dari semula tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.
Anas Urbaningrum usai menjalani sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang di Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum. Majelis hakim MA juga menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun bui dari semula delapan tahun penjara.

"Kasasi Anas sudah diputus, berubah putusannya. Menjadi 14 tahun. Alasannya terbukti tindak pidana korupsi dan terbukti money laundring," ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Senin (8/6).
Majelis hakim yang memutus kasus yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap. (Baca juga: Adnan Buyung Menilai KPK Langgar Hak Asasi)

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain itu, Anas diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukan olehnya sebesar Rp 57 miliar‎ dan USD 5,261. Setelah mengajukan banding, hukuman Anas diperingan menjadi tujuh tahun bui.

Anas terbukti menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar. Duit tersebut kemudian dicuci melalui pembelian tanah dan bangunan.

Alhasil, Anas dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Dia juga dianggap melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. (Baca juga: Anas Urbaningrum Ajukan Kasasi Kasus Hambalang)

Tak terima, Anas mengajukan banding namun kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan banding sempat mengurangi hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara. Pengurangan hukuman ini tak membuat ia puas. 

Melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, Anas mengajukan kasasi ke MA. Upaya perlawanan ini berujung kegagalan dengan ditolaknya kasasi tersebut.
 
Sementara itu, kuasa hukum Anas lainnya, Handika Honggo Wongso kepada awak media menilai putusan tersebut tak masuk akal. "Itu sungguh sangat berat sekali, jelas majelis hakim tingkat kasasi lebih mengedepankan semangat menghukum dengan meninggalkan semangat untuk mencari keadilan, tentu ke depan kami akan melakukan upaya hukum," katanya. 

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER