Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan kasasi terdakwa korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, keputusan MA ini membuktikan apa yang telah dibuktikan jaksa lembaga antirasuah didukung oleh Mahkamah Agung.
"Pada dasarnya kami hormati proses hukum, termasuk putusan hakim di tingkat kasasi. Putusan ini menunjukkan bahwa apa yang disampaikan KPK di pengadilan itu dilihat hakim secara firmed. Termasuk sangkaan kepada Anas Urbaningrum. Menurut hakim sangkaan KPK tersebut terbukti," kata Johan. (Baca juga:
Supir Mahfud Suroso Sebut Bosnya Serahkan Duit ke Anas)
Sementara itu, jaksa KPK Yudi Kristiana enggan berkomentar soal putusan tersebut. Yudi merupakan jaksa yang menuntut Anas saat sidang pun, tak banyak berbicara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang terkait aset itu sesuatu rumit dan pelik, bahkan sensitif. Jadi kita harus menunggu putusan resminya. Kita taat asas hukum," kata Yudi ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta.
Sebelumnya, hakim anggota pemutus kasasi Anas Urbaningrum, Krisna Harahap, menilai upaya hukum yang diajukan bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini justru menjadi bumerang. Alih-alih meringan Anas justru malah memperberat hukuman Anas. Anas terbukti korupsi dan mencuci uangnya dalam
"Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang," kata Krisna ketika dihubungi CNN Indonesia.
Krisna mengatakan, hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikul Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan bulan kurungan. Krisna menjelaskan, di dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Majelis Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu," kata Krisna. (Baca juga:
Diperiksa KPK Lagi, Nazaruddin: Ini Proyek Mas Anas)
"Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,592 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup,ia terancam penjara selama 4 tahun," kata Krisna menambahkan.
Selain itu, majelis mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
(sur)