Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Tipikor, memvonis terdakwa kasus uap ruislag hutan Bogor sekaligus Presiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dengan hukuman lima tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Swie Teng dinyatakan terbukti menyuap
Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp5 miliar. Tim pembela dan jaksa belum memutuskan untuk menerima atau naik banding atas putusan itu.