KPK Putuskan Kasus Bekas Wali Kota Makassar Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 07:42 WIB
KPK sudah jauh-jauh hari menyiapkan surat perintah penyidikan pasca status tersangka Ilham Arif dibatalkan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) memberikan keterangan saat diskusi dengan media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menetapkan sikapnya terkait kasus korupsi pengadaan instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjerat bekas Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin. Ilham yang sempat dijadikan tersangka oleh KPK kini tak lagi jadi tersangka setelah gugatan praperadilannya diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Besok akan disampaikan terkait tindak lanjut Ilham," kata Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/6).

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menggodok Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuk Ilham. "Kita mempersiapkan keseluruhan alat bukti yang berbasis akurasi prosesual. Final aiming-nya adalah penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukti tersebut bakal menguatkan sejumlah bukti yang telah dibatalkan Hakim Yuningtyas Upiek dalam putusan praperadilannya. Saat ini, pihak komisi antirasuah masih menyiapkan teknis surat penyidikan.

Untuk diketahui, Ilham ditetapkan sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan. Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER