PPATK Minta Pimpinan KPK Terpilih Tak Diganggu Kasus Hukum

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 10:25 WIB
PPATK meminta Polri dan Kejaksaan Agung mengeluarkan pernyataan bahwa pimpinan KPK terpilih bersih dan bebas dari kasus hukum.
Presiden Joko Widodo (tengah) berdiskusi dengan Panitia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/5). (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung upaya positif untuk menjaring kandidat terbaik sebagai pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala PPATK Muhammad Yusuf meminta agar pimpinan KPK terpilih untuk periode 2015-2019 tidak diganggu dengan kasus-kasus hukum yang belakangan dilaporkan oleh pihak tertentu.

"Semua aparat penegak hukum harus membuat pernyataan bahwa calon yang terpilih menjadi pimpinan KPK itu bersih dan bebas dari kasus hukum. Harus konsisten. Kalau di kemudian hari ada laporan kasus, pengusutannya harus ditunda sampai masa jabatan pimpinan KPK itu selesai," kata Yusuf kepada CNN Indonesia, Selasa pagi (9/6).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusuf menyusul pengalaman dua periode pimpinan KPK tahun 2007-2011 dan periode 2011-2015 yang tak pernah bisa menuntaskan masa jabatannya dengan baik lantaran tersandung kasus. Menurut Yusuf, penting bagi pimpinan KPK memiliki garansi untuk dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, pimpinan KPK periode 2007-2011 Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah sempat dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri tahun 2009. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang meski akhirnya kasus tersebut dihentikan setelah Jaksa Agung memutuskan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Periode selanjutnya, 2011-2015 giliran Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto yang tersangkut kasus hukum. Keduanya kini masih berstatus tersangka yang membuat mereka dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK.

"Mencari orang yang sangat bersih mungkin agak sulit. Untuk itu pernyataan penegak hukum yang bisa menjadi pegangan dan jaminan bahwa pimpinan KPK terpilih itu memang tidak memiliki rekam jejak kasus sangat penting sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Yusuf.

Selain poin tersebut, Yusuf menyebut masih ada tujuh hal lain yang harus dipenuhi calon pimpinan KPK untuk bisa terpilih. Ketujuh poin itu adalah jaminan bahwa sang kandidat tidak memiliki dosa masa lalu; punya kompetensi memadai yang memahami praktik mengusut korupsi.

Poin penting lainnya punya mimpi negara Indonesia sejahtera; punya jaringan luas; sikap dan tindakan baik dalam hal komunikasi; matang yang berarti mampu memberi pendapat berdasarkan pengalaman dan pengetahuan; dan memiliki kemampuan manajemen risiko.

"Yang punya dosa masa lalu, yang tidak bersih, enggak usah maju. Jangan mencalonkan diri. Ini juga membantu panitia seleksi," tutur Yusuf.

Hari ini Pansel Capim KPK dijadwalkan bertemu para pimpinan KPK di kantor lembaga antirasuah itu. Sowan pansel akan dilanjutkan dengan bertandang ke Kantor PPATK untuk menemui Yusuf.

Senin kemarin, pansel juga telah bertandang ke Markas Besar Polri. Merekea bertemu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti serta Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Anggota Tim Pansel Yenti Garnasih mengatakan, kedatangan mereka ke Mabes Polri adalah untuk mencari dukungan rekam jejak calon pimpinan lembaga antirasuah.

Pendaftaran calon pimpinan KPK telah dibuka secara resmi pukul 08.30 WIB. Hingga Senin pagi, sudah ada 15 orang pendaftar sebagai calon pimpinan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER