"Semua aparat penegak hukum harus membuat pernyataan bahwa calon yang terpilih menjadi pimpinan KPK itu bersih dan bebas dari kasus hukum. Harus konsisten. Kalau di kemudian hari ada laporan kasus, pengusutannya harus ditunda sampai masa jabatan pimpinan KPK itu selesai," kata Yusuf kepada CNN Indonesia, Selasa pagi (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode selanjutnya, 2011-2015 giliran Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto yang tersangkut kasus hukum. Keduanya kini masih berstatus tersangka yang membuat mereka dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK.
Selain poin tersebut, Yusuf menyebut masih ada tujuh hal lain yang harus dipenuhi calon pimpinan KPK untuk bisa terpilih. Ketujuh poin itu adalah jaminan bahwa sang kandidat tidak memiliki dosa masa lalu; punya kompetensi memadai yang memahami praktik mengusut korupsi.
Poin penting lainnya punya mimpi negara Indonesia sejahtera; punya jaringan luas; sikap dan tindakan baik dalam hal komunikasi; matang yang berarti mampu memberi pendapat berdasarkan pengalaman dan pengetahuan; dan memiliki kemampuan manajemen risiko.
"Yang punya dosa masa lalu, yang tidak bersih, enggak usah maju. Jangan mencalonkan diri. Ini juga membantu panitia seleksi," tutur Yusuf.
Hari ini Pansel Capim KPK dijadwalkan bertemu para pimpinan KPK di kantor lembaga antirasuah itu. Sowan pansel akan dilanjutkan dengan bertandang ke Kantor PPATK untuk menemui Yusuf.
Senin kemarin, pansel juga telah bertandang ke Markas Besar Polri. Merekea bertemu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti serta Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Anggota Tim Pansel Yenti Garnasih mengatakan, kedatangan mereka ke Mabes Polri adalah untuk mencari dukungan rekam jejak calon pimpinan lembaga antirasuah.
Pendaftaran calon pimpinan KPK telah dibuka secara resmi pukul 08.30 WIB. Hingga Senin pagi, sudah ada 15 orang pendaftar sebagai calon pimpinan. (rdk)