Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto melawan Badan Reserse Kriminal Polri pada 15 Juni mendatang. Permohonan ini mempersoalkan tentang penetapan tersangka Bambang oleh Polri atas kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
"Sidang tanggal 15 Juni dipimpin oleh Hakim Made Sutrisna," ujar juru bicara PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat, Senin (8/6).
Bambang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada 27 Mei lalu setelah permohonan sebelumnya dicabut, menyusul putusan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 15 Mei yang menyatakan Bambang tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik ketika menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Peradi ini diambil karena tidak ada yang bisa menceritakan dengan lengkap kronologi kejadian. Komisi Pengawas Peradi pun akhirnya menghentikan penyelidikan kasus Bambang karena tidak ada unsur dan bukti yang cukup.
Setelah putusan Peradi dikeluarkan, Bambang memberikan waktu kepada Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jika dalam satu pekan SP3 tidak dikeluarkan, Bambang akan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan.
Permintaan Bambang ini ditolak oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak menegaskan penyidik akan terus melanjutkan penyidikan kasus Bambang karena tidak ada alasan bagi pihak kepolisian menerbitkan SP3. (Baca juga:
Permintaan SP3 Tak Digubris, BW Kembali Ajukan Praperadilan)
Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang menjerat Bambang kini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Setelah ini, penyidik diharuskan melimpahkan penanganan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Namun, Victor mengaku masih menahan pelimpahan tersebut lantaran menunggu sidang praperadilan yang diajukan oleh Bambang di PN Jakarta Selatan. Ia pun mengaku tidak keberatan jika pada akhirnya Bambang memenangkan persidangan.
"Kalau saya tidak betul, saya limpahkan sekarang, praperadilan dia gugur, saya menang. Tapi saya tidak lakukan itu, Polri melakukan penegakan hukum dengan hukum yang benar," ujar Victor. (Baca juga:
Jokowi Belum Pernah Bahas Kemungkinan Deponering Kasus BW)
Sebelumnya, Bambang ditetapkan tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2011 silam. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini penyidikan kasusnya sudah dinyatakan rampung oleh Jaksa. (Baca juga:
Menerka Babak Lanjutan Perkara Kesaksian Palsu Bambang)
Dia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. Langkah Budi Gunawan menuju kursi Kepala Polri pun akhirnya terhenti karena tersangkut kasus ini.
(hel)