Soal Kasus TPPI, BPK Minta Pemerintah Jatuhkan Sanksi

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 15:05 WIB
BPK pernah instruksikan pemerintah memberikan sanksi pejabat yang lalai dalam proses penunjukan PT TPPI dan penjualan kondensat bagian negara.
Penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta (5/5/2015). Mereka mencari dokumen penjualan kondensat terkait kasus penjualan kondensat ke TPPI pada 2009-2010 lalu. (Istimewa/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menginstruksikan pemerintah untuk memberikan sanksi kepada pejabat terkait yang terbukti lalai dalam proses penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan pengelolaan penjualan kondensat bagian negara.

Hasan Bisri, Mantan Wakil Ketua BPK periode 2011-2014, mengatakan rekomendasi tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.

"Pada waktu itu kami baru melihat bahwa ada piutang pemerintah melalui BP Migas kepada swasta yakni TPPI, yang kolektibilitasnya atau kemampuan untuk membayarnya rendah," ujarnya kepada CNN Indonesia, Selasa (9/6). (Baca juga: Sri Mulyani: Wapres Ikut Rapat Penyelamatan TPPI di 2008)

Menurut Hasan, BPK pada waktu itu berencana melakukan pendalaman untuk mengungkap proses jual-beli kondensat dari BP Migas ke TPPI. Namun, belum sempat audit investigasi dilakukan, masa jabatan Hasan Bisri selaku Wakil Ketua BPK keburu berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lupa berapa orang yang kami sarankan untuk diberi sanksi. Kami hanya menyoroti piutang, belum sampai pendalaman proses jual-beli," tuturnya.

Dalam dokumen LHP LKPP 2012 disebutkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP MIgas), yang sekarang bernama SKK Migas, tidak melaksanakan ketentuan prosedur penunjukan langsung TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. BP Migas juga dinilai oleh BPK tidak mengelola penjualan kondesat tersebut sesuai dengan kontrak. (Baca juga: Wapres JK Menolak Dipersalahkan dalam Kasus TPPI)

"Penyelesaian piutang kepada PT TPPI sebesar Rp 1,35 triliun berlarut-larut dan berpotensi tidak tertagih," tulis BPK dalam salinan dokumen LHP LKPP 2012.

Masih dari sumber dokumen yang sama, pada 15 April 2013 terjadi kesepakatan bersama antara TPPI, SKK Migas, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PT Pertamina (Persero) mengenai mekanisme penyelesaian piutang negara atas penjualan kondensat bagian negara. Inti dari kesepakatan bersamaa tersebut adalah pengelolaan piutang TPPI dialihkan kepada PT Pertamina (Persero).

Namun, BPK menilai kesepakatan bersama tersebut belum efektif karena belum seluruh pihak menandatanganinya. Terkait hal ini, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. (Baca: Usai Bertemu JK, Sri Mulyani Diam Seribu Bahasa) 

Salah satunya adalah memberikan sanksi kepda pejabat di instansi terkait yang terbukti lalai dalam proses penunjukan TPPI dan pengelolaan penjualan kondensat bagian negara.

BPK juga meminta pemerintah segera melakukan upaya pengamanan piutang negara dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin tertagihnya piutang tersebut kepada TPPI.

"Rekomendasi kami sudah sampaikan (ke pemerintah) dan seharusnya di follow up oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Untuk itu belum ada pembicaraan lanjutan," jelas Hasan Bisri. (ags/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER