"Sebenarnya itu biasa saja. Apa hebatnya Sri Mulyani di mata hukum? Apa bedanya dengan kita?" ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan di gedung Kementerian Keuangan sesuai dengan permintaan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. (Baca juga: Bareskrim Jamin Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Sri Mulyani)
Pemeriksaan di Kementerian Keuangan juga dinilai Victor berkaitan dengan adanya data-data yang dibutuhkan penyidik yang ada di Kementerian tersebut.
Materi pemeriksaan Sri seputar surat tentang tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas, yang kemudian diberikan kepada PT TPPI. Untuk sementara, Victor belum menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sri. (Baca juga: Menkeu Bambang Tak Tahu Kantornya Bakal Digeledah Bareskrim)
Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2005-2010, saat dugaan tidak korupsi kondensat terjadi. Posisi tersebut memungkinkannya untuk mengetahui seluk beluk perkara kasus ini. Pernah dinobatkan sebagai Menteri Keuangan terbaik Asia pada tahun 2006 oleh Emerging Markets, Sri Mulyani kini menjadi Direktur Pelaksana di Bank Dunia. Ia menduduki jabatan penting ini sejak tahun 2010.
Dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondesat, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DH, HW, RP. Sebelumnya, Bareskrim juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas, Bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Legowo, dan yang terakhir adalah mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu.
Kasus yang menjerat petinggi Kementerian ESDM ini berawal saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas pada Mei 2009 silam. Hingga Maret 2010, proses penjualan tercatat mengakibatkan piutang kurang lebih sebesar US$ 160 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Proses penjualan yang terus dilanjutkan menyebabkan piutang kala itu pun kian membengkak. (sur)