TPPI merupakan perusahaan petrokimia dan refinery penghasil produk-produk aromatik dan bahan bakar minyak (BBM) yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur. Saat itu, PT Pertamina (Persero) merupakan pemilik saham mayoritas dari perusahaan yang dirintis oleh Honggo Wendratno dan Hasyim Djojohadikusumo itu, yakni sebesar 60 persen. TPPI berhenti berproduksi karena harga outputnya lebih murah dibandingkan dengan biaya produksinya. (Baca juga: Usai Bertemu JK, Sri Mulyani Diam Seribu Bahasa)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir pula dalam rapat tersebut Kepala BPH Migas. Lalu Direktur Utama Pertama saat itu, Ari Hernanto Soemarno juga ikut dalam rapat. (Baca juga: Sri Mulyani: Wapres Ikut Rapat Penyelamatan TPPI di 2008)
"Amir Sambodo selaku komisaris juga hadir dalam rapat tersebut," kata Anggito Abimanyu, Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kepada CNN Indonesia, Selasa (9/6).
Amir Sambodo saat itu juga tercatat sebagai Presiden Direktur perusahaan induk TPPI, yakni PT Tuban Petrochemical Industries.
Setengah jam berjalan, tepatnya pukul 17.20 WIB, rapat selesai. Anggito mengatakan rapat tersebut memutuskan Pertamina selaku offtaker menalangi utang TPPI sekitar Rp 1 triliun.
20 Saksi Diperiksa
Belakangan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya dugaan gratifikasi dalam penalangan utang TPPI tersebut. Sejumlah mantan pejabat Kemenkeu diperiksa Bareskrim sebagai saksi, antara lain Anggito dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Dari Kemenkeu sekitar 20 orang. Paling banyak itu di Ditjen Anggaran. BKF juga ada," ujar Anggito.
Menurut Anggito, tidak ada yang salah dari kebijakan penyehatan keuangan TPPI itu. "Kalaupun ada uang yang disangkakan dimanfaatkan oleh para pejabat, itu sifatnya pribadi," kata Anggito menegaskan. (sip)